Diah Ayu tiba di Polrestabes Semarang, Rabu sekira pukul 12.00, dan kemudian langsung masuk ke ruang Tipikor.
Tak berselang lama, didampingi pengacara dan penyidik Tipikor, Diah Ayumenuju ke klinik Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan kesehatan.
Keluar dari klinik menuju mobilnya, mata Diah Ayu terlihat sembab.
Kelopak matanya terlihat bengkak. Hanya satu kalimat yang keluar dari wajah mantan Personal Banker BTPN Semarang tersebut.
"Sehat, doain yah. Nanti wawancara sama pengacara saya," kataDiah Ayu sembari menutup pintu mobilnya. Rabu kemarin, penyidik Polrestabes Semarang melimpahkan Diah Ayu berikut berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Setelah pelimpahan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang memutuskan untuk menahan tersangka kasus raibnya dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar di BTPN Cabang Pandanaran itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita, Bulu, Semarang.
Diah yang mengenakan baju dan kerudung putih menuju mobil cokelat bertuliskan "Tahanan".
Suami, ibu, dan dua penasihat hukumnya menemani Diah Ayu saat berjalan keluar dari kantor Kejari, Jalan Abdul Rahman Saleh, Semarang.
Setelah masuk ke mobil tahanan tersebut, petugas Kejari langsung membawa Diah Ayu ke Lapas Wanita.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo mengatakan, penahanan Diah Ayudilakukan dikarenakan sudah memenuhi alasan subjektif maupun objektif.
"Memang saat di penyidik Polrestabes Semarang, tersangka tidak ditahan. Tapi setelah kami melihat yang bersangkutan sudah memenuhi alasan subjektif maupun objektif, seperti diatur dalam pasal 142 KUHP," kata Sutrisno Margi Utomo ditemani JPU, Zahri Aeniwati.
Sutrisno menuturkan, penahanan terhadap Diah Ayu dilakukan untuk 20 hari mendatang. Selanjutnya, jaksa akan segera menyusun berkas dakwaan atas kasus ini dan melimpahkannya ke pengadilan.
"Secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," jelasnya. (*)