Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Industri Cukai Kian Berkembang, Bea Cukai Perbarui Aturan Barang Tidak Dipungut Cukai

Kementerian Keuangan secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur tentang Tidak Dipungut Cukai.

zoom-in Industri Cukai Kian Berkembang, Bea Cukai Perbarui Aturan Barang Tidak Dipungut Cukai
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Salah satu petugas Bea Cukai di pabrik rokok. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur tentang Tidak Dipungut Cukai.

Melalui PMK nomor 59/PMK.04/2017 yang berlaku sejak 1 Agustus 2017, Kementerian Keuangan melakukan perubahan terhadap beberapa substansi.

Substansi itu diantaranya memperjelas kriteria cukai tidak dipungut atas barang kena cukai (BKC), penambahan beberapa materi terkait tanggung jawab terhadap pengeluaran dan pemasukan BKC yang tidak dipungut cukai, dan menambahkan materi tentang dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar tidak dipungut cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun, mengungkapkan, untuk mendukung implementasi PMK 59/PMK.04/2017, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor PER-18/BC/2017 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai yang mulai diberlakukan tanggal 6 Agustus 2017.

“Peraturan ini bersifat mengganti peraturan tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai terdahulu. Harapannya dapat semakin memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi di bidang cukai, serta mengakomodir perkembangan industri barang kena cukai,” ujarnya.

Selain menambahkan beberapa substansi, dalam peraturan terbaru ini, turut disempurnakan materi terkait objek-objek cukai yang tidak dipungut cukainya, diantaranya barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang musnah karena keadaan darurat.

Di dalam peraturan tersebut juga menjelaskan toleransi akan diberikan terhadap perbedaan jumlah ataupun volume sebesar 0,5% dari jumlah barang kena cukai yang seharusnya dalam beberapa kondisi tertentu diatur dalam peraturan terbaru ini.

Berita Rekomendasi

Robert menambahkan, melalui terbitnya peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan di bidang cukai sehingga terdapat keseragaman dalam pelaksanaan tidak dipungutnya cukai oleh kantor-kantor bea cukai yang melakukan pengawasan terhadap para pengusaha cukai.

“Selain untuk memberikan kepastian hukum, pemberlakukan peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan tata tertib administrasi para pengusaha barang kena cukai,” ungkap Robert.

Robert juga menambahkan, agar peraturan ini dapat diimplementasikan secara baik ia berharap agar para pengusaha di bidang cukai dapat terus mengikuti perkembangan terbaru terkait peraturan di bidang cukai.

Selain itu, para pengusaha di bidang cukai dapat berkonsultasi kepada para petugas Bea Cukai dengan mendatangi kantor Bea Cukai atau dengan menghubungi pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas