Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Atas Dua Penindakan Ini, Bea Cukai Sampit Gelar Konferensi Pers

Bea Cukai Sampit mengadakan konferensi pers hasil penindakan barang kena cukai dan ekspor rotan ilegal.

zoom-in Atas Dua Penindakan Ini, Bea Cukai Sampit Gelar Konferensi Pers
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bea Cukai Sampit mengadakan konferensi pers hasil penindakan barang kena cukai dan ekspor rotan ilegal, pada Jumat (8/9/2017) di halaman kantor Bea Cukai Sampit. 

TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Sampit mengadakan konferensi pers hasil penindakan barang kena cukai dan ekspor rotan ilegal, pada Jumat (8/9/2017) di halaman kantor Bea Cukai Sampit.

Penindakan barang kena cukai tersebut berhasil dilaksanakan berkat informasi masyarakat atas adanya toko di daerah Sebabi yang menjual Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai.

Setelah melakukan pemeriksaan, pada Jumat (18/8/2017), petugas mendapati 3.510 botol, atau setara dengan 2.477,7 liter MMEA berbagai merek tanpa pita cukai diperjualbelikan di toko tersebut. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penindakan ini adalh sebesar Rp185.012.100,-.

Tak berhenti di sana, keesokan harinya petugas melanjutkan penindakan di sebuah toko yang tidak memiliki NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai), yaitu izin penjualan eceran MMEA golongan B dan C yang diterbitkan kantor Bea Cukai setempat. Dalam penindakan kedua ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 684 botol MMEA.

“Atas dasar gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bea Cukai Sampit beserta penyidik dari Kantor Pusat Bea Cukai, disimpulkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana di bidang cukai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995, yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Kepala Bea Cukai Sampit, Hartono.

Menindaklanjuti hal ini, menurut Hartono pihaknya melakukan penyidikan terhadap pemilik toko yang berinisial AG. Selanjutnya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik meningkatkan status AG menjadi tersangka sejak Kamis (7/9/2017).

“Terhadap AG, pemilik toko, dilakukan penjemputan paksa pada tanggal 6 September 2017, setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Esoknya kami tingkatkan status AG menjadi tersangka. Untuk kelancaran proses penyidikan dan mempertimbangkan yang bersangkutan kurang kooperatif sejak awal, dilakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan rencananya selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Hartono menambahkan bahwa hal ini merupakan sejarah baru di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dimana ada seorang penjual MMEA yang ketahuan menyalahgunakan aturan dan akhirnya dijerat UU Cukai.

“Dengan adanya kasus ini, dan adanya penerapan ketentuan yang tegas, semoga dapat memberikan efek jera kepada para penjual MMEA ilegal. Masih bandel, segera kami hentikan kegiatannya!” tegasnya.

Adapun mengenai penegahan terhadap ekspor rotan ilegal, dalam konferensi pers tersebut Hartono mengungkapkan bahwa penegahan terjadi pada Rabu (16/8/2017).

Berdasarkan informasi dari Intelijen Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau dan Jaring Wallacea, Kapal Patroli BC20006 berhasil melakukan penegahan di sekitar perairan Pulau Pengikik terhadap Kapal KLM Serikat Mawar dari Sampit tujuan Malaysia.

Kapal yang berawakkan lima orang termasuk nahkoda ini, bermuatan rotan sebanyak 107 ton. Info yang diperoleh pemuatan dilakukan dari sekitar pelabuhan Samuda tanpa dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP.

“Mengingat ini sudah kedua kalinya rotan asal Sampit ditangkap dengan dugaan penyelundupan ekspor, Bea Cukai akan segera bersurat kepada KSOP di wilayah Kalimantan Tengah agar mewaspadai permohonan SPB dengan komoditi rotan. Tujuan-tujuan daerah perbatasan seperti Serasan, Ranai di Natuna, Bitung harus mendapatkan perhatian ekstra. Tidak ada salahnya dilakukan penelitian tentang kebenaran dan kewajaran pengiriman rotan tersebut,” pungkasnya. 

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas