Tumpas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Lakukan Tiga Penindakan Ini
Peredaran rokok ilegal dinilai tak hanya mengancam kesehatan masyarakat, namun juga perekonomian negara.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Peredaran rokok ilegal dinilai tak hanya mengancam kesehatan masyarakat, namun juga perekonomian negara. Pasalnya, hal ini berdampak pada penurunan daya saing perusahaan rokok yang memang memiliki izin resmi dari Bea Cukai.
Dengan harga yang relatif murah, rokok-rokok ilegal cenderung lebih laku di pasaran dibandingkan dengan rokok legal yang dilekati pita cukai resmi.
Dalam rangka menumpas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Malang, Jawa Timur, Bea Cukai Malang kian galakkan pengawasan cukai, seperti tiga aksi penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu dua bulan ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan kronologi penindakan pertama.
“Pada Jumat (29/9/2017), petugas Bea Cukai Malang berhasil mengumpulkan informasi tentang pengiriman rokok ilegal yang akan dilakukan oleh sebuah jasa ekspedisi di Kota Malang. Petugas pun langsung menuju ke gudang ekspedisi yang dimaksud. Di lokasi, setelah melakukan pemeriksaan, kami menemukan 1.618 bungkus barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang dilekati dengan pita cukai bekas,” ungkapnya.
Masih menurut Rudy, setelah itu petugas membawa seorang penjaga Gudang berinisial X ke kantor Bea Cukai Malang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mengamankan barang bukti yang ada.
Berdasarkan informasi yang didapat, rokok-rokok tersebut rencananya akan dikirim ke Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pengirim rokok ilegal tersebut pun diketahui adalah seorang laki-laki berinisial A, yang beralamat di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Tak berselang lama, tepatnya pada Selasa (3/10/2017), atas informasi dari masyarakat akan adanya praktik peredaran rokok ilegal, petugas kembali melaksanakan penindakan dengan menggerebek sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan SKM dan sigaret kretek tangan (SKT) yang tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.
“Pada penindakan kedua, kami melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang diduga milik tersangka berinisial A, dan berhasil mendapatkan 110 bungkus BKC HT jenis SKT yang dilekati pita cukai palsu, 3.200 bungkus BKC HT jenis SKT dan SKM tanpa dilekati pita cukai, 2.320 bungkus BKC HT jenis SKM dilekati pita cukai bekas, dan 47.380 Batang BKC HT jenis SKT dan SKM,” jelas Rudy.
Esoknya, Rabu (4/10/2017) masih berdasarkan informasi yang terkumpul dari masyarakat, petugas melanjutkan aksi penindakan dengan menuju ke sebuah bangunan yang berada di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Di lokasi tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan dan mendapati 4.800 BKC HT jenis SKT yang dilekati pita cukai palsu.
Dari keterangan seorang tersangka berinisial ZA, yang merupakan pemilik barang, diketahui bahwa ia menyimpan barang lainnya di sebuah bangunan yang berada di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati 8.800 bungkus BKC HT jenis SKT dari berbagai merek yang dilekati pita cukai palsu.
Sebagai tindak lanjut atas tiga penindakan di atas, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang, yang kemudian akan diserahkan ke Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (BHP) guna dimintai keterangan lebih lanjut.