Bea Cukai Jelaskan Manfaat Authorized Economic Operator
Sebagai salah satu program inisiatif dalam Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai berencana menambah jumlah anggota AEO.
TRIBUNNEWS.COM - Authorized Economic Operator (AEO) merupakan operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Saat ini, sertifikat AEO dinilai sangat perlu dimiliki oleh setiap perusahaan logistik yang ingin berstandar internasional. Pasalnya, kemudahan terintegrasi yang ditawarkan oleh sistem AEO, selain memudahkan pelayanan transaksi ekspor impor di dunia, juga telah beradaptasi dengan teknologi yang terus berkembang, hingga jaminan supply chain ke konsumen.
Di hari kedua pelaksanaan Jakarta International Logistic and Supply Expo (JILSE) Forum 2017 pada Kamis (13/10/2017), digelar sebuah forum yang bertemakan ‘Sertifikasi Authorised Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA)’.
Dalam forum tersebut, Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Fadjar Donny Tjahyadi mengungkapkan bahwa sebagai salah satu program inisiatif dalam Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC), yaitu pengembangan program kepatuhan pengguna jasa yang terintegrasi, Bea Cukai merencanakan untuk menambah jumlah anggota AEO yang saat ini terdiri dari 66 perusahaan, menjadi 75 perusahaan, mengingat besarnya peran AEO dalam melancarkan arus barang dan mengurangi biaya logistik. Fadjar Donny juga menjelaskan keuntungan yang didapatkan perusahaan anggota AEO.
“Selain intangible benefits yaitu perusahaan AEO akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe dan secure, serta sebagai mitra bisnis yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional, perusahaan AEO juga akan mendapatkan sepuluh tangible benefits seperti penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal, penyederhanaan prosedur kepabeanan, pelayanan khusus dalam hal terjadi ganggun terhadap pergerakan pasokan logistik, pemberitahuan pendahuluan (prenotification), jaminan perusahaan, kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala, kemudahan pembongkaran dan/atau pemuatan, prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis Bea Cukai, tersedianya client manager, dan layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Dedi, manajer AEO PT Scandinavian Tobacco Group Indonesia, sebuah perusahaan yang memproduksi cerutu, tembakau pipa, dan fine cut, dan mendapat sertifikasi AEO pada Oktober 2016, menjelaskan manfaat AEO yang dirasakan pihaknya dalam perdagangan internasional.
“Secara internal, setelah menjadi AEO kami merasa hubungan dengan Bea Cukai menjadi semakin harmonis, akses informasi dan komunikasi pun semakin mudah. Di perdagangan internasional, sebelum AEO kontainer ekspor kami dari Indonesia ke Eropa selalu diinspeksi oleh Bea Cukai setempat, hingga kami sering mengalami keterlambatan penerimaan dan penambahan biaya. Setelah AEO, masih dilakukan pemeriksaan, karena produk tembakau termasuk produk sensitif di Eropa, namun hanya secara acak. Di tempat tujuan akhir pun semua kontainer ekspor dari Indonesia ke Eropa tidak diperiksa lagi karena sudah dapat sertifikat AEO,” tuturnya.
Untuk kedepannya, Dedi mengharapkan Bea Cukai Indonesia bisa menjalin kerja sama dengan Bea Cukai di negara lain, sehingga perusahaan dapat kepastian kemudahan operasional di negara manapun. Juga, kerja sama dengan Kementerian/Lembaga lainnya sehingga perusahaan dapat pengakuan bukan hanya di Bea Cukai saja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.