Cara Bea Cukai Makassar dan Pemerintah Kabupaten Selayar untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Selayar lakukukan kegiatan edukasi masyarakat terkait pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal.
Editor: Content Writer
Berdasarkan hasil operasi pasar, pendataan, dan monitoring harga jual eceran (HJE) hasil tembakau/rokok yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar pada Tahun 2015 s.d. 2017, salah satu daerah yang rawan peredaran rokok ilegal adalah Kabupaten Selayar. Mengatasi hal ini, Bea Cukai Makassar berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Selayar untuk melakukan serangkaian kegiatan yang bertujuan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman, pada Rabu (15/11/2017), menjelaskan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan menggunakan dana yang berasal dari bagi hasil cukai hasil tembakau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 66A ini.
“Kegiatan pemberantasan rokok ilegal Bersama Pemkab Selayar ini kami mulai dengan melaksanakan operasi pasar pada tanggal 8 November 2017. Kami mengunjungi pasar-pasar yang berada di wilayah Kabupaten Selayar untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pedagang rokok eceran, tentang identifikasi rokok ilegal serta dampak peredaran barang tersebut. Kegiatan ini bertujuan agar pedagang mengetahui perbedaan rokok yang resmi dan yang ilegal, sehingga kedepannya para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal,” katanya.
Keesokan harinya (9/11/2017), lanjut Gusmiadirrahman, diadakan sosialisasi tentang ketentuan umum di bidang cukai serta identifikasi pita cukai ilegal, di aula Kantor Bupati Selayar.
“Kami menjelaskan kepada para Camat, Lurah, dan Kepala Desa yang hadir tentang cukai secara umum serta bagaimana cara mengindentifikasi hasil tembakau iIegal. Agar kita semua mengerti tentang pentingnya penerimaan di bidang cukai untuk membiayai pembangunan, serta dapat membedakan hasil tembakau yang sesuai ketentuan dengan yang ilegal. Di samping itu, seluruh peserta diharapkan sadar akan dampak yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal, dan dapat memberitahukan masyarakat di daerahnya masing-masing," ujarnya.
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan, Pemerintah Kabupaten Selayar, Arfang Arif, yang hadir dalam sosialisasi tersebut mewakili Bupati Kabupaten Selayar mengungkapkan harapannya akan kegiatan ini.
“Seluruh kegiatan koordinasi ini diharapkan akan berdampak pada menurunnya peredaran rokok ilegal di masayarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Selayar, dan pihak Pemerintah Kabupaten Selayar dapat memberikan informasi tentang peredaran rokok ilegal untuk mendapat tindakan dari Bea Cukai Makassar,” ujarnya. (*)