Galeri Foto: Bea Cukai Gandeng Ditjen Migas, SKK Migas, dan PP INSW Sederhanakan Sistem Perizinan
Bea Cukai telah banyak memberikan berbagai kemudahan berupa fasilitas fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Editor: Content Writer
Guna semakin meningkatkan gairah investasi di sektor tersebut, Bea Cukai bersinergi dengan Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW) untuk melakukan kerjasama pengembangan integrasi sistem informasi dalam rangka pemberian fasilitas fiskal atas impor barang operasi keperluan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kegiatan usaha hulu migas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.