Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Keuangan Resmikan Secondment DJBC-DJP Untuk Optimalisasi Penerimaan Negara

Program ini merupakan upaya kerja sama antara Ditjen Pajak dan Bea Cukai agar dapat mengintegrasikan tugas dan fungsi

Editor: Content Writer

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi meresmikan kick off program Secondment antara Direktorat Jenderal Pajak, dan Bea Cukai pada hari ini, Selasa (10/07/2018) di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan.

Program ini merupakan upaya kerja sama antara Ditjen Pajak dan Bea Cukai agar dapat mengintegrasikan tugas dan fungsi untuk dapat mengoptimalkan penerimaan negara.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kedua instansi di bawah naungannya ini menjalankan fungsi yang luar biasa berat.

“Fungsi yang berat ini harus dilakukan secara bersama-sama di antaranya mengamankan keuangan negara, di mana Bea Cukai dan Ditjen Pajak mewakili negara untuk memungut kewajiban perpajakan, di satu sisi mereka juga harus melayani dan menggerakkan ekonomi dengan memberikan fasilitas yang memudahkan pengguna jasa,” ungkap Sri Mulyani.

Untuk itu, program secondment merupakan upaya Kementerian Keuangan untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan negara, serta untuk membangun sinergi Ditjen Pajak dan Bea Cukai guna mendorong terwujudnya komitmen yang kuat kedua instansi ini untuk melakukan pertukaran data serta integrasi regulasi dan proses bisnis.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa nantinya program secondment ini akan diwujudkan dengan transfer knowledge dan enrichment program, “Kedua program ini diharapkan dapat meningkatkan potensi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan khususnya di kedua instansi ini untuk mengoptimalkan efektivitas pertukaran data dan informasi,” pungkas Heru.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas