Penindakan di Bidang Cukai Terus Meningkat, Bea Cukai Inginkan Peredaran Rokok Ilegal Diberantas
P2EB Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM kembali merilis hasil survei cukai rokok ilegal 2018 pada bulan Mei 2018
Editor: Content Writer
Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) kembali merilis hasil survei cukai rokok ilegal 2018 pada bulan Mei 2018. Survei yang bertujuan untuk mengestimasi persentase pelanggaran cukai rokok ilegal yang dilakukan oleh industri rokok secara nasional dan menghitung proporsi pelanggaran cukai rokok ilegal berdasarkan tipe pelanggaran ini dilakukan di 426 Kota/Kabupaten di Indonesia. Hasilnya, diketahui bahwa terdapat penurunan persentase rokok ilegal di tahun 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Terdapat lima tipe pelanggaran cukai rokok yang dilakukan industri rokok, atau lebih dikenal dengan modus rokok ilegal, yaitu menggunakan pita cukai yang bukan haknya (salah personalisasi), pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan tanpa pita cukai (polos). Jika di tahun 2016, menurut survei yang dilakukan lembaga yang sama, tercatat total persentase pelanggaran sebesar 12,14%, dengan rincian jenis pelanggaran salah personalisasi 3,52%, salah peruntukan 1,58%, bekas 1,95%, palsu 1,16%, polos 3,93%. Adapun di tahun 2018, total persentase pelanggaran menurun hingga 7,04%, dengan rincian jenis pelanggaran salah personalisasi 0,54%, salah peruntukan 1,05%, bekas 0,64%, palsu 1,11%, polos 3,70%.
Menanggapi hasil survei ini, Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Ambang Priyonggo, mengungkapkan bahwa penurunan persentase rokok ilegal di pasaran mengindikasikan pengawasan yang efektif dalam mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai.
“Bea Cukai kian meningkatkan pengawasan cukai ilegal dari tahun ke tahun, salah satunya dengan mencanangkan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi di tahun 2017 yang masih kami galakkan hingga saat ini. Melalui program PCBT yang dideklarasikan tujuh bulan lalu, Bea Cukai membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melindungi masyarakat dan industri cukai dalam negeri, serta pengamanan penerimaan negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap pelanggaran cukai,” jelasnya.
Program PCBT ini, lanjut Ambang, bertujuan untuk memberantas praktik perdagangan barang kena cukai ilegal dan tidak sehat, serta dalam rangka pengamanan hak keuangan negara khususnya terkait dengan produksi, peredaran, dan perdagangan barang kena cukai. Hingga akhir 2017, beberapa capaian PCBT antara lain menurunnya tingkat pelanggaran barang kena cukai ilegal sebesar 10,9%, meningkatnya jumlah penindakan cukai sebesar 74,8% dari tahun 2016, dan meningkatnya jumlah unit kerja yang melakukan penindakan cukai sebesar 5,7% dari tahun 2016.
Ambang mengungkapkan bahwa penindakan dan pemusnahan rokok ilegal yang terus meningkat merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan program PCBT.
“Beberapa penindakan dan pemusnahan terkini yang telah dilakukan oleh Bea Cukai bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah lain di antaranya pengungkapan 3 kontainer minuman keras yang diselundupkan dari Singapura menuju Tanjung Perak, dan pemusnahan 16 juta batang rokok ilegal di Malang,” ujar Ambang.
"Kami akan terus bersinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai sangat membutuhkan informasi dan kerja sama dari masyarakat agar operasi penindakan barang kena cukai selanjutnya dapat berjalan dengan lancar. Laporkan rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat,” tegas Ambang. (*)