Ingin Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai? Cermati Modus yang Sering Digunakan Pelaku
Upaya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai kembali marak terjadi menjelang akhir tahun. Mulai dari modus lama seperti barang kiriman dan penjualan
Editor: Content Writer
Selain itu guna memudahkan masyarakat melakukan pengecekan proses barang kiriman di Bea Cukai serta untuk mengetahui besaran pungutan bea masuk dan pajak impor, Bea Cukai juga telah menyediakan laman pengecekan khusus yang dapat diakses melalui alamat www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Modus terakhir berupa panggilan notifikasi bea masuk dan pajak. Modus ini terbilang baru dan lebih rapi. Pada modus ini, korban akan dihubungi oleh nomor dengan awalan +6277, +6288, +1500 atau tidak menutup kemungkinan melalui nomor lain. Apabila panggilan ini diangkay akan terdengar suara mesin yang menyatakan bahwa penerima telepon mendapatkan notifikasi bea masuk dan pajak yang belum diselesaikan dan diarahkan untuk menekan angka nol (0).
Apabila penerima menekan angka nol, maka akan tersambung dengan operator yang mengaku sebagai petugas. Yang berbahaya dari modus ini, oknum petugas akan meminta data pribadi seperti nama lengkap dan nomor KTP dengan dalih pengecekan data. Apabila masyarakat menerima panggilan seperti ini dihimbau agar segera mematikan panggilan tersebut.
“Yang bahaya selain penipuan berupa materi, disini data korban juga dicuri. Kita tidak tahu akan diapakan data ini,” kata Deni.
Lalu bagaimana cara menghindari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai ini? Setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan. Pertama adalah dengan mengenali rekening yang digunakan pelaku. Untuk diketahui pembayaran bea masuk dan pajak impor menggunakan kode billing maupun dokumen SSPCP. Di sini normalnya tagihan akan dibayarkan oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) terlebih dahulu. Penerima barang baru melunasi tagihan melalui PJT ketika menerima barang. Apabila tujuan pengiriman adalah rekening pribadi maka dipastikan itu penipuan. Rekening pribadi adalah rekening yang mencantumkan nama pemilik pada data nomor rekening.
“Pokoknya kalau masih ada nama orang disitu, itu masih dikategorikan sebagai rekening pribadi. Misalnya, Rekening Bendahara Bea Cukai atas nama xxxx, ini masih rekening pribadi karena masih ada nama xxxx di data rekening. Jadi walaupun ada embel embel bendahara,kepala kantor atau jabatan apapun sepanjang masih menyebut nama, itu masih kategori rekening pribadi,” tegas Deni.
Kedua adalah dengan memanfaatkan laman pengecekan di www.beacukai.go.id/barangkiriman khusus untuk mengetahui apakah suatu kiriman dari luar negeri benar benar ada.
Terakhir jangan ragu untuk menghubungi Bea Cukai apabila dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai petugas bea cukai. Bea Cukai sangat mudah dihubungi baik lewat sosial media melalui fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI. Selain itu tersedia juga saluran telepon di 1500225 (tanpa kode awalan +) dan email info@customs.go.id
“Kami harap masyarakat lebih waspada dan selalu aktif berkonsultasi dengan kami melalui saluran yang disediakan,” pungkas Deni. (*)