Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Bea Cukai Kediri Amankan Ratusan Botol Minuman Keras Tanpa Izin Edar

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah sebanyak 658 botol miras berbagai merek, 25 liter Etil Alkohol (EA), dan lain-lain.

Editor: Content Writer
zoom-in Petugas Bea Cukai Kediri Amankan Ratusan Botol Minuman Keras Tanpa Izin Edar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sebanyak 658 botol miras berbagai merek hasil sidak di Kecamatan Puncu, Kediri. 

Bea Cukai Kediri melakukan penindakan minuman keras ilegal di Kecamatan Puncu, Kediri. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah sebanyak 658 botol miras berbagai merek, 25 liter Etil Alkohol (EA), dan barang lainnya yang bisa digunakan sebagai bahan pendukung produksi produksi seperti beberapa karung botol kosong, tutup botol, kardus pengemas.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan karena miras tersebut tidak dilekati pita cukai dan pemilik tidak mempunyai izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai pengusaha pabrik, distributor maupun Tempat Penjualan Eceran (TPE).

Suryana juga mengungkapkan kegiatan penindakan bermula dari adanya informasi yang didapat oleh petugas.

“Informasi tersebut berupa adanya produksi miras yang dicurigai tidak memiliki izin dan diindikasi tidak berpita cukai. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas bergerak menuju Desa Manggis, Kecamatan Puncu,” ujar Suryana.

Pada hari Rabu (14/11/2018) petugas melakukan penindakan di lokasi yang diduga untuk memproduksi miras dan ditemukan ratusan botol miras yang siap edar dan tanpa dilekati pita cukai yang seharusnya, serta jeriken berisikan etil alkohol.

Atas penindakan tersebut, petugas membawa miras dan etil alkohol  ilegal ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses lebih lanjut. “UB” dan seorang rekannya juga dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Miras dan EA ilegal yang telah diamankan oleh petugas, diduga melanggar pasal 50 dan/atau pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai, serta kerugian negara diperkirakan sekitar Rp36.814.000," ujar Suryana. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas