Bea Cukai Gencar Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal Di Berbagai Daerah
Hal ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat.
Editor: Content Writer
Di hari yang sama, Bea Cukai wilayah Kalimantan Bagian Selatan juga ikut melakukan pemusnahan barang hasil penidakan.
Sebanyak 1.535.764 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang Rp 1,3 miliar dengan kerugian negara senilai Rp 591 juta.
Rokok illegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan kerja sama Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan dengan TNI, Polri, Kejaksaan serta instansi terkait periode Januari sampai Mei 2018.
Kegiatan pengawasan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan yang meliputi Banjarmasin, Kota Baru, Pulang Pisau, Sampit, dan Pangkalan Bun sepanjang tahun 2018 telah menghasilkan 8 kasus yang ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.
Bea Cukai Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Palembang juga turut memusnahkan barang hasil penindakan di hari yang sama.
Sebanyak 1,08 Juta batang rokok dengan perkiraan nilai mencapai Rp543 Juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp503 Juta, 10.756 liter minuman keras dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1,08 Miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 Miliar, dan 277 kilogram tembakau iris dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 36 Juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,3 Juta. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.