Menutup Tahun 2018, Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Rotan Ilegal
Berbagai kegiatan pengawasan kepabeanan dilakukan untuk mencegah dan menghentikan upaya-upaya penyelundupan.
Editor: Content Writer
Bea Cukai Belawan adakan konferensi pers penindakan ekspor rotan ilegal pada hari Kamis (27/12) di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu PT. Graha Segara. Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia mengungkapkan bahwa berbagai kegiatan pengawasan kepabeanan dilakukan untuk mencegah dan menghentikan upaya-upaya penyelundupan, baik dalam kegiatan impor atau ekspor barang secara tidak resmi atau ilegal.
“Menutup tahun ini yaitu pada tanggal 14 Desember 2018, setelah melalui penelitian, penyelidikan dan kegiatan intelijen dengan berdasarkan informasi dan data BC Belawan, Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil sumber daya alam berupa rotan batangan,” ungkap Oza.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Haryo Limanseto mengungkapkan kronologi penindakan rotan batangan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada ekspor ilegal berupa rotan melalui Pelabuhan Belawan, petugas Bea dan Cukai segera melakukan penelitian dan pemeriksaan atas kegiatan-kegiatan ekspor di lapangan mengingat rotan merupakan salah satu jenis barang yang dilarang di ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/7/2012,” ungkap Haryo.
Akhirnya Petugas Bea dan Cukai mendeteksi ada kerugian atas 3 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan nama jenis barang diberitahukan yaitu betelnut (biji pinang) yang dilakukan oleh CV. ZM dengan negara tujuan Singapura dan China.
“Berdasarkan analisis pemeriksaan dan penyelidikan dokumen-dokumen terkait, hasil penyelidikan menemukan 9 kontainer dan didapatkan rotan dalam bentuk batangan sejumlah 2546 (dua ribu lima ratus empat puluh enam) bundel dengan berat keseluruhan 154.910 kg,” ungkap Haryo.
Atas gagalnya upaya penyelundupan tersebut, Bea Cukai telah melakukan penyelamatan kerugian negara yang tidak dapat dinilai secara materiil karena rotan dilarang di ekspor tetapi besar efek negatifnya bila dinilai secara immateriil yaitu mengurangi upaya dari pihak-pihak tertentu untuk merusak lingkungan/alam secara ilegal dan seterusnya mematikan pertumbuhan Industri Kecil dan Menengah yang menggunakan bahan baku rotan serta menghilangkan potensi pendapatan devisa negara apabila rotan tersebut di jual dan di ekspor dalam bentuk produk jadi.
Sebagai tindak lanjut dalam penegakan hukum, Bea Cukai telah menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyidikan atas tersangka berinisial AH selaku Direktur CV. ZM karena diduga telah melanggar pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. (*)