Bea Cukai Kalbagbar dan BNN Pusat Gagalkan Lima Kilogram Penyelundupan Sabu Asal Malaysia
Petugas mengamankan narkoba berjenis methamphetamine/sabu seberat lima kilogram dan menangkap empat orang yang diduga kuat merupakan pelaku penyelundu
Editor: Content Writer
Petugas Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) beserta Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat gagalkan penyelundupan narkoba asal Malaysia ke Indonesia di Pontianak, Kalimantan Barat.
Petugas mengamankan narkoba berjenis methamphetamine/sabu seberat lima kilogram dan menangkap empat orang yang diduga kuat merupakan pelaku penyelundupan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, Azhar Rasyidi mengungkapkan bahwa penindakan atas penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia yang melalui jalur tikus di sekitar Sei Beruang, Entikong Kalimantan Barat kali ini, bermula dari hasil analisis intelijen dan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami menindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Kantor Bea Cukai Pontianak, dan Kantor Bea Cukai Entikong.”
Pada hari Selasa, (19/2/2019) sekitar jam 14.00 WIB, petugas mencurigai tersangka berinisial W yang melintas di Jalan khatulistiwa, dan melakukan pengejaran dan pemberhentian di Dermaga penyeberangan Ferry Jalan Rahadi Usman, Pontianak.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ditemukan lima buah paket dengan berat masing-masing satu kilogram, berisikan kristal bening yang diduga methamphetamine/sabu. Modusnya, menurt Azhar, narkoba tersebut dikemas dengan kemasan teh Cina dan aluminium foil.
“Sebagai tindak lanjut, petugas melaksanakan pengembangan dan control delivery ke penerima yaitu tersangka berinisial H. Saat dilakukan penangkapan di Jalan Budi Utomo Pontianak, tersangka H melakukan perlawanan, hingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan dan membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak," terangnya.
Pengembangan selanjutnya dilakukan terhadap dua orang pengendali kurir yaitu tersangka S dan N yang berada di Entikong. Tim gabungan menghubungi dan berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Entikong, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang pengendali kurir tersebut.
“Kami pun melakukan pemeriksaan barang bukti dengan narcotest terhadap contoh barang dan hasilnya positif methamphetamine/sabu. Selain barang bukti 5 kilogram sabu, petugas juga menyita empat unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNN Pusat untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Azhar. (*)