Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebakaran Kapal LCT di Perairan Davao: Tiga Kapal Coast Guard Indonesia Beraksi

Sebuah kapal LCT yaitu LCT Nicole II yang berbendera Filipina mengalami musibah kebakaran di perairan Davao.

Editor: Content Writer
zoom-in Kebakaran Kapal LCT di Perairan Davao: Tiga Kapal Coast Guard Indonesia Beraksi
Bea Cukai
Tiga unit kapal Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) atau Indonesia Sea and Coast Guard (ISCG) yaitu kapal KN. Gandiwa, KN. Sarotama dan KN. Kalawai membantu memadamkan kapal Filipina LCT Nicole II yang kebakaran di perairan Davao, Filipina pada tanggal 3 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 waktu setempat. 

Sebuah kapal LCT yaitu LCT Nicole II yang berbendera Filipina mengalami musibah kebakaran di perairan Davao, Filipina pada tanggal 3 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 waktu setempat.

Akibat kebakaran tersebut, terjadi tumpahan minyak di laut dan beberapa orang awak kapal juga jatuh ke laut.

Dari kejadian musibah ini, Philipina Coast Guard (PCG) langsung mengambil sikap evakuasi dan menyiarkan berita bahaya untuk kapal kapal disekitar lokasi kejadian.

Dalam kondisi tersebut, tiga unit kapal Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) atau Indonesia Sea and Coast Guard (ISCG) yaitu kapal KN. Gandiwa, KN. Sarotama dan KN. Kalawai langsung merespon sinyal bahaya tersebut dan segera memberikan pertolongan.

KN. Gandiwa segera menurunkan RIB dan menuju kejadian musibah terbakarya kapal serta menyelamatkan korban yang terapung di laut dan langsung diserahkan ke pihak Philipina Coast Guard (PCG).

Begitu juga KN Kalawai yang melihat musibah itu langsung berkoordinasi dengan PCG utk memadamkan api. Bersama PCG dan kapal lainnya akhirnya KN Kalawai berhasil memadamkan api di kapal yang terbakar.

Sementara KN. Sarotama juga langsung bergerak untuk mengeluarkan oil boom utk mencegah pencemaran minyak yang tumpah di laut semakin melebar.

Berita Rekomendasi

Selain itu, nampak pula terlihat pesawat helicopter milik Japan Coast Guard (JCG) ikut berpartisipasi dan membantu mengatasi musibah terbakarnya kapal LCT Nicole II.

Kejadian di atas merupakan gambaran dari skenario kegiatan Latihan Bersama Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut atau Marine Pollution Exercise (Marpolex) Tahun 2019 pada hari ini (3/7) di Pelabuhan Davao, Pilipina.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad saat memimpin delegasi Indonesia pada Marpolex 2019 ini bahwa kegiatan Marpolex dilaksanakan berdasarkan perjanjian bilateral antara Indonesia - Pilipina yakni Sulu Sulawesi Oil Spill Response Network Plan 1981 dengan tujuan utama untuk menguji dan mengevaluasi kemampuan Indonesia dan Pilipina dalam menanggulangi musibah tumpahan minyak, khususnya yang terjadi di wilayah perairan Indonesia dan Pilipina.

“Dalam acara Marpolex tahun 2019 ini 9 (sembilan) kapal patroli ikut terlibat dalam latihan langsung, masing-masing 3 (tiga) kapal dari Indonesia KN. Gandiwa, KN. Sarotama dan KN. Kalawai, 5 (lima) kapal dari Pilipina yaitu BRP Batangan, BRP Malamawi, BRP Cape San Agustin, BRP Panglao, dan BRP Corregidor dan 1 (satu) unit pesawat BN Islander 251, serta 1 (satu) kapal kapal milik negara Jepang yaitu PLH 02 Tsugaruyang memiliki panjang 105 meter," kata Ahmad

Selain itu, lanjut Amad Marpolex 2019 merupakan latihan ke-22 kalinya dilaksanakan dan merupakan bentuk komitmen Indonesia, Filipina, dan Jepang dalam mengimplementasikan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Oil Spill Response Action Plan dan Sulawesi Oil Spill Network Response Plan.

"Latihan ini juga merupakan bukti kita kepada dunia bahwa kita peduli, turut aktif berpartisipasi dan bersama-sama menanggung tanggung jawab untuk menjaga dan meningkatkan perlindungan lingkungan maritim," kata Ahmad .

Ahmad juga mengatakan bahwa keterlibatan rutin Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub melalui Direktorat KPLP dalam kegiatan Marpolex ini didasari oleh Peraturan Presiden No 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut yang menetapkan Menteri Perhubungan sebagai Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut tingkatan Tier 3.

"Tier 3 merupakan kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut berskala nasional dan lintas batas negara yang dilakukan bila operasi penanggulangan tumpahan minyak tidak dapat ditanggulangi oleh kemampuan lokal," tutupnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas