Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 39 kg Ganja di Wilayah Dumai
Dari penindakan kali ini, petugas berhasil mengamankan 39 Kg ganja yang disamarkan dalam dua karton berisi buah dan daun rambutan
Editor: Content Writer
Bea Cukai Dumai kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja pada hari Rabu (10/07). Dari penindakan kali ini, petugas berhasil mengamankan 39 Kg ganja yang disamarkan dalam dua karton berisi buah dan daun rambutan. Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Medang Kampai, Dumai.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan barang haram tersebut sesaat sebelum dibawa menyebrang menggunakan kapal kayu. “Dugaan sementara narkotika tersebut akan dibawa ke luar wilayah Indonesia menggunakan kapal kayu yang akan menjemput,” ujar Ronny.
Ia menambahkan bahwa dari kedua karton yang diamankan petugas, ditemukan 38 bungkusan berisi paket daun ganja seberat 39 Kg. Dari penindakan ini, petugas juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR, K dan SL yang membawa barang tersebut.
Penindakan ini tidak terlepas peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan tempat tinggal mereka dari bahaya penggunaan narkoba secara illegal.
“Penindakan ini, tidak saja untuk memberantas tindak pidananya, tidak saja demi menyelamatkan genarasi muda yang terpapar narkoba, tetapi juga bukti nyata peran serta masyarakat dan seluruh aparat penegak hukum di kota Dumai dalam menjaga nama baik Dumai, terutama untuk kepentingan Investasi yang sangat besar khususnya di Dumai,” tambah Ronny.
Untuk kepentingan pengembangan dan tindak lanjut kasus, Bea Cukai telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Satuan Narkoba Polres Dumai. (*)