Genjot Devisa Ekspor, Bea Cukai Kalbagsel Terbitkan Fasilitas PLB untuk Perusahaan CPO-CPKO
Perusahaan yang ditetapkan menjadi PLB, akan mendapatkan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan pajak impor.
Editor: Content Writer
Pemerintah gencar menggalakkan ekspor guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah memberikan fasilitas fiskal bagi perusahaan orientasi ekspor, melalui kemudahan persyaratan mendapat insentif fiskal, pemanfaatan Pusat Logistik Berikat untuk ekspor, pembentukan klinik pelayanan ekspor, dan percepatan restitusi.
Pusat Logistik Berikat, digunakan untuk menimbun barang impor dan ekspor. Perusahaan yang ditetapkan menjadi PLB, akan mendapatkan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan pajak impor, serta tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri, seperti yang dialami PT Sime Darby Oils Indonesia, yang telah mendapatkan surat keputusan penerbitan fasilitas PLB, pada Rabu (14/08).
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), HB. Wicaksono berpesan agar dengan fasilitas PLB yang diterima oleh PT Sime Darby Oils Indonesia, dapat menimbulkan multiplier effect yang positif berupa peningkatan ekspor, naiknya devisa negara, terciptanya lapangan kerja, dan peningkatan investasi yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi nasional. “Devisa hasil ekspor harus dipastikan masuk ke Indonesia," tegasnya.
PT Sime Darby Oils Indonesia bergerak di bidang usaha perdagangan komoditi crude palm oil (CPO) dan crude palm kernel oil (CPKO) berorientasi ekspor yang berada di Kabupaten Kotabaru dengan kapasitas tanki 24.000 MT. “Setelah menjadi PLB perusahaan akan dapat melayani transaksi sekitar 180.000 MT per tahun.”
Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru, Bagus Sulistijono menyatakan bahwa kemudahan yang diberikan oleh Bea Cukai harus tetap dibarengi dengan pengawasan, antara lain dengan mendayagunakan IT Inventory dan CCTV yang bisa diakses oleh petugas Bea Cukai sepanjang 24 jam.
Sementara itu, Head of PT Sime Darby Oils Indonesia, Mohd Hamdi Abd Karim, mengapresiasi pelayanan Bea Cukai Kalbagsel, "mudah dan cepat proses persetujuan permohonan fasilitas PLB, kurang dari satu jam setelah kami presentasi di hadapan Kakanwil Bea Cukai Kalbagsel beserta jajaran dan pegawai Kanwil DJP Kalselteng, kami mendapat Skep Fasilitas PLB," ujarnya. Dengan cash flow yang lebih baik, perusahaan diharapkan berkembang dan mampu menyerap tenaga kerja di lingkungan sekitar, tambahnya.(*)