Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Calon TKI Dapat Bekal Dari Bea Cukai Kediri

Bea Cukai Kediri adakan sosialisasi untuk 100 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Desa Selosari, Kecamatan Kandat

Editor: Content Writer
zoom-in Ratusan Calon TKI Dapat Bekal Dari Bea Cukai Kediri
Bea Cukai
Bea Cukai Kediri adakan sosialisasi untuk 100 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Desa Selosari, Kecamatan Kandat, pada Rabu (14/08). 

Bea Cukai Kediri adakan sosialisasi untuk 100 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Desa Selosari, Kecamatan Kandat, pada Rabu (14/08). Tujuannya tidak lain untuk memberikan informasi terkait aturan kepabeanan khususnya perihal barang kiriman dan mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait penahanan pengeluaran barang kiriman khususnya melalui pos.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dilakukan mengingat banyak barang kiriman dari luar negeri yang masuk di Kantor Pos Lalu Bea Kediri berasal dari TKI yang bekerja di luar negeri dan dikirimkan untuk keluarga mereka. “Banyak dari TKI yang mengirimkan barangnya untuk keluarga, tapi belum tahu tentang ketentuan kepabeanan, hingga mereka merasa dirugikan jika barang kirimannya dikenakan bea masuk dan pajak impor,” ujarnya.

Suryana menambahkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 batas pembebasan bea masuk dan pajak impor barang kiriman dari luar negeri sebesar USD 75, jika melebihi nilai batas tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak impor dari nilai barangnya. “Banyak dari para penerima barang beranggapan bahwa barang kiriman yang tertahan diakibatkan oleh petugas Bea Cukai. Diluar itu semua ada alasan mengapa barang tersebut ditahan, sebagai contohnya barang tersebut terkena ketentuan lartas, menunggu konfirmasi bukti pembelian atau invoice, atau juga menunggu pembayaran bea masuk dan pajak impor dari penerima barang,” ungkap Suryana.

Suryana juga mengimbau agar masyarakat dapat waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. “Bea Cukai menolak segala bentuk gratifikasi, suap dan semacamnya yang bertentangan dengan kebijakan yang berlaku. Oleh sebab itu, diharapkan bapak dan ibu sekalian berhati-hati atas karena maraknya penipuan yang mengatasnamakan instansi Bea Cukai,” tambahnya.

Jika masyarakat Kediri masih belum paham dengan aturan tersebut, dan nanti saat di luar negeri ingin mengirim barang ke Indonesia, silakan hubungi hotline Bea Cukai Kediri di nomor 081335672009 atau Contact Center resmi Bea Cukai, Bravo Bea Cukai 1500225.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas