Sinergi Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Tembilahan Musnahkan Miras Ilegal Senilai 4,1 Milyar Rupiah
Bea Cukai Tembilahan memusnahkan miras ilegal dari perkara tindak pidana cukai pada Rabu (04/09) di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan.
Editor: Content Writer
Bea Cukai Tembilahan memusnahkan miras ilegal dari perkara tindak pidana cukai pada Rabu (04/09) di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan. Pemusnahan tersebut terwujud dari sinergi yang terbangun baik antara Bea Cukai dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan.
Miras ilegal tersebut merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Tembilahan di Jalan Lintas Sumatera (SPBU Slensen), Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada tanggal 4 Maret 2019 lalu. “Sebanyak 5.964 botol minuman keras impor berbagai jenis merek kami musnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan, barang bukti tersebut ditaksir perkiraan nilai barangnya sebesar 4,1 milyar rupiah dan dapat berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai hampir 9 milyar rupiah,” ungkap Anton Martin, Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan. Selain barang bukti tersebut petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka.
Diharapkan dengan adanya pemusnahan kali ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai yang legal sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. “Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, Bea Cukai Tembilahan berkomitmen serius untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional,” pungkas Anton.(*)