Dorong Perekonomian dan Kelancaran Arus Barang Bea Cukai Tambah Penerima Fasilitas Kepabeanan
Bea Cukai secara aktif menyuguhkan insentif fiskal melalui pemberian fasilitas kepabeanan kepada industri dalam negeri untuk mendorong perekonomian.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai secara aktif menyuguhkan insentif fiskal melalui pemberian fasilitas kepabeanan kepada industri dalam negeri untuk mendorong perekonomian Indonesia. Pada Kamis (12/9/2019) Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta baru saja memberikan fasilitas kepabeanan pengusaha dan penyelenggara di gudang berikat (PDGB) untuk PT Kisco Indonesia.
“Pemberian fasilitas ini merupakan langkah untuk mempermudah kegiatan bisnis pelaku Industri” Ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Haryo Limanseto. Ia juga menjelaskan bahwa PT Kisco Indonesia adalah Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri dengan barang yang ditimbun berupa bahan baku kimia dan elektronik.
Baca: Buah Sinergi dengan Para Penegak Hukum Ternate, Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal
Dengan diberikannya izin fasilitas kepabeanan tersebut, manfaat yang akan didapat antara lain efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di TPS, pengajuan dokumen BC 2.3 yang dapat dilakukan sebelum kapal atau pesawat tiba, kelancaran bisnis dengan kepastian arus barang dan harga yang kompetitif, serta membantu pemerintah menumbuhkan sektor perindustrian dengan memasok bahan baku dengan harga bersaing.