Bea Cukai Dan Karantina Kerja Sama Gagalkan Penyelundupan Tanaman Lewat Teluk Nibung
Sinergi aparat penegak hukum dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal ke wilayah Indonesia terus dilakukan
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI (23/09) – Sinergi aparat penegak hukum dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal ke wilayah Indonesia terus dilakukan. Kali ini petugas Bea Cukai Teluk Nibung telah melakukan penindakan terhadap 60 buah bibit kaktus, 10 buah bibit kelapa dan 32Kg apel pada Selasa (17/09).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan karena importasi tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan. “Penindakan ini kami lakukan terhadap barang bawaan penumpang dari Malaysia di terminal pelabuhan Teluk Nibung. Saat diperiksa melalui mesin x-ray terdapat barang yang dicurigai tidak memenuhi ketentuan lartas dan tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ungkap Wayan.
Baca: Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok hingga Vape Ilegal di Sumbawa
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Bea Cukai menyerahkan barang hasil penindakan tersebut kepada Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan. Ketentuan dan tata cara impor benih, bibit tumbuhan, dan buah-buahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2002. “Bea Cukai Teluk Nibung dan Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan akan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mengawasi setiap pemasukan barang yang datang melalui Pelabuhan Teluk Nibung,” pungkas Wayan. (*)
Baca: Bea Cukai Tambah Lagi Perusahaan Penerima Kawasan Berikat di Yogyakarta