Bea Cukai Teluk Nibung Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Asahan
Menjalankan tugas sebagai community protector Bea Cukai Teluk Nibung kembali mengamankan ratusan ribu rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI (25/09/2019) - Menjalankan tugas sebagai community protector Bea Cukai Teluk Nibung kembali mengamankan ratusan ribu rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Penindakan ini berhasil dilakukan melalui kegiatan operasi pasar yang berlangsung selama dua hari (19-20/09) di sekitar daerah Mandoge, Asahan.
Operasi pasar yang dilakukan petugas Bea Cukai Teluk Nibung merupakan kelanjutan dari kampanye Gempur Rokok Ilegal yang sedang digaungkan oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal tahun 2019 di angka 3%.
Baca: Bea Cukai Teluk Nibung dan Bareskrim Amankan 23 Kilogram Sabu dan 28 Ribu Butir Ekstasi
Baca: Bea Cukai Riau Gempur 24 Juta Batang Rokok Ilegal
"Pada operasi pasar kali ini Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menegah 313.140 batang rokok dan 1 becak yang digunakan untuk mengangkut rokok tersebut, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan pada penindakan tersebut mencapai Rp184.752.600," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma.
Diharapkan dengan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Teluk Nibung dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku usaha rokok ilegal di wilayah Tanjungbalai dan sekitarnya.
"Bea Cukai Teluk Nibung berkomitmen akan terus berupaya dalam menekan peredaran rokok ilegal serta memberikan edukasi dan sosialisasi ketentuan pita cukai dan rokok ilegal kepada masyarkat di daerah Tanjungbalai, Asahan dan sekitarnya, kami juga mengharapkan kerjasama dari masyarakat agar tidak menjual atau membeli rokok ilegal," pungkasnya. (*)