Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Jambi Ciptakan Iklim Usaha Yang Sehat
Bea Cukai Jambi kembali melakukan penindakan rokok ilegal di Simpang Rimbo, Kota Jambi pada Sabtu, 21 September 2019 lalu.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI (1/10) - Bea Cukai Jambi kembali melakukan penindakan rokok ilegal di Simpang Rimbo, Kota Jambi pada Sabtu, 21 September 2019 lalu. Sebanyak lebih dari 300.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan pada penegahan kali ini.
Penindakan diawali dari informasi adanya pengiriman barang kena cukai ilegal dengan tujuan Muaro Bungo, Jambi. Pengejaran dilakukan pada sore hari dan ditemukan target operasi yang diinformasikan berada di daerah Simpang Rimbo. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati rokok merk Luffman yang tidak dilengkapi pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno, mengatakan bahwa keberhasilan Bea Cukai Jambi kali ini tidak luput dari informasi yang diberikan masyarakat. Bea Cukai dengan serius berupaya menurunkan persentase peredaran rokok ilegal menjadi 3% dengan adanya penegakan disiplin seperti ini.
Baca: Bea Cukai Gerebek Rumah Produksi Miras Ilegal di Banjarmasin
Baca: Edarkan Rokok Ilegal, Seorang Sales Ditangkap Petugas Bea Cukai Blitar
“Kami sejak awal tahun sudah serius dalam upaya memberantas rokok ilegal. Secara langsung Bea Cukai memerintahkan kepada unit vertikal agar melakukan upaya dalam mengurangi peredaran rokok ilegal secara nasional. Kami juga sangat berterima kasih dengan adanya informasi dari masyarakat ini, sehingga nantinya peredaran rokok ilegal bisa berkurang dan tercipta iklim usaha yang sehat,” ujar Ariyatno
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp. 120.000.000,- dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp. 106.500.000,-.
Dengan adanya penindakan ini dapat menunjukkan komitmen nyata Kantor Bea Cukai Jambi dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat khususnya di Provinsi Jambi. (*)