Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Jambi Ciptakan Iklim Usaha Yang Sehat

Bea Cukai Jambi kembali melakukan penindakan rokok ilegal di Simpang Rimbo, Kota Jambi pada Sabtu, 21 September 2019 lalu.

Editor: Content Writer
zoom-in Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Jambi Ciptakan Iklim Usaha Yang Sehat
Bea Cukai
Bea Cukai Wilayah Jambi 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI (1/10) - Bea Cukai Jambi kembali melakukan penindakan rokok ilegal di Simpang Rimbo, Kota Jambi pada Sabtu, 21 September 2019 lalu. Sebanyak lebih dari 300.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan pada penegahan kali ini.

Penindakan diawali dari informasi adanya pengiriman barang kena cukai ilegal dengan tujuan Muaro Bungo, Jambi. Pengejaran dilakukan pada sore hari dan ditemukan target operasi yang diinformasikan berada di daerah Simpang Rimbo. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati rokok merk Luffman yang tidak dilengkapi pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno, mengatakan bahwa keberhasilan Bea Cukai Jambi kali ini tidak luput dari informasi yang diberikan masyarakat. Bea Cukai dengan serius berupaya menurunkan persentase peredaran rokok ilegal menjadi 3% dengan adanya penegakan disiplin seperti ini.

Baca: Bea Cukai Gerebek Rumah Produksi Miras Ilegal di Banjarmasin

Baca: Edarkan Rokok Ilegal, Seorang Sales Ditangkap Petugas Bea Cukai Blitar

“Kami sejak awal tahun sudah serius dalam upaya memberantas rokok ilegal. Secara langsung Bea Cukai memerintahkan kepada unit vertikal agar melakukan upaya dalam mengurangi peredaran rokok ilegal secara nasional. Kami juga sangat berterima kasih dengan adanya informasi dari masyarakat ini, sehingga nantinya peredaran rokok ilegal bisa berkurang dan tercipta iklim usaha yang sehat,” ujar Ariyatno

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp. 120.000.000,- dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp. 106.500.000,-.

Dengan adanya penindakan ini dapat menunjukkan komitmen nyata Kantor Bea Cukai Jambi dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat khususnya di Provinsi Jambi. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas