Bea Cukai Banten Beri Izin PT Victory Chingluh Indonesia untuk Tambah Kawasan Berikat
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali terbitkan izin kawasan berikat untuk PT Victory Chingluh Indonesia
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN, 16/10/2019 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali terbitkan izin kawasan berikat untuk PT Victory Chingluh Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (14/10).
Sebelumnya, PT Victory Chingluh Indonesia telah memiliki kawasan berikat yang juga berlokasi di Kecamatan Pasar Kemis dan saat ini telah berstatus sebagai kawasan berikat mandiri (KBM). Namun karena perusahaan tersebut akan mengembangkan industrinya, sehingga perlu menambah kawasan berikat yang baru. Kawasan berikat ini nantinya akan fokus memproduksi insole dan outsole sepatu olahraga.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi mengungkapkan bahwa untuk kawasan berikat, melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, Bea Cukai memastikan pemberian fasilitas kawasan berikat ini tepat sasaran, yaitu tepat dalam konteks pengusaha yang diberikan fasilitas ini adalah pengusaha yang mampu meningkatkan investasi manufaktur di Indonesia. Hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong ekspor dan meningkatkan investasi.
Baca: Bea Cukai Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri Musnahkan Botol Miras dan Batang Rokok Ilegal
“Kawasan Berikat adalah suatu bentuk fasilitas fiskal yang diberikan oleh Bea Cukai, yang memungkinkan perusahaan mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN maupun PPnBM. Sedangkan KBM merupakan kawasan berikat yang dapat melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasional di kawasan berikat.
Keuntungan KBM dibanding kawasan berikat ialah proses bisnis yang ditingkatkan kelancarannya. Hal tersebut karena operasional keluar masuknya barang bisa dilakukan sewaktu-waktu selama 24 jam dalam 7 hari tanpa harus menunggu petugas hanggar Bea Cukai di lokasi pabrik kawasan berikat. Semua dilakukan oleh pengusaha itu sendiri,” jelas Aflah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-131/PMK.04/2018, penerbitan izin kawasan berikat kepada PT Victory Chingluh Indonesia diberikan paling lama satu jam setelah pelaksanaan presentasi proses bisnis dan information technology (IT) inventory oleh pihak perusahaan.
Baca: Bea Cukai dan Karantina Pertanian Lepas Ekspor Komoditas Pertanian di Labuhan Batu Utara
Direktur Operasional PT Victory Chingluh Indonesia, Lee Tsung Hsun, mengungkapkan bahwa proses perizinan yang sekarang sangat bagus dan sangat membantu perusahaan untuk berinvestasi di Indonesia. “Kalau dulu butuh perjuangan dan waktu yang lama untuk mendapatkan izin, sekarang cuma satu jam saja dan itu adalah hal yang hebat,” akunya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.