Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Satu Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
Bea Cukai tidak hanya gencar melakukan penindakan namun juga memusnahkan barang hasil penindakan tersebut guna memastikan tidak ada penyalahgunaan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai community protector, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan secara aktif telah melaksanakan serangkaian kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di wilayah kerjanya. Untuk membuktikan akuntabilitas kinerja tersebut, Bea Cukai tidak hanya secara gencar melakukan penindakan namun juga memusnahkan barang hasil penindakan tersebut guna memastikan tidak ada penyalahgunaan.
Pada hari Kamis (14/05), Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan memusnahkan 1.043.340 batang rokok Ilegal dan 400,8 liter minuman keras ilegal dengan nilai barang sebesar lebih dari Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp450,6 juta. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Rahmady Effendi Hutahaean menyatakan bahwa, “Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penindakan semester dua tahun 2019,” ujarnya.
Bersamaan dengan itu juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1123/Pid.Sus/2019/PN Bjm berupa 486,9 liter minuman keras ilegal dan barang bukti lainnya senilai Rp396 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp67,6 juta.
Rahmady menambahkan bahwa keberhasilan penindakan rokok dan minuman keras ilegal tersebut berkat dukungan dari TNI POLRI dan aparat penegak hukum lainnya, instansi pemerintah serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif dari barang-barang tersebut. “Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara,” tambah Rahmady.
Selain sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai, kegiatan ini juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan cukai. (*)