Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Tengah Pandemi, Bea Cukai Tarakan-BNNP Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu

Narkotika jenis methamphetamine atau sabu sebanyak 6.006,8 gram berhasil diamankan Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kalimantan Utara.

Editor: Content Writer
zoom-in Di Tengah Pandemi, Bea Cukai Tarakan-BNNP Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu
Bea Cukai
Narkotika jenis methamphetamine atau sabu sebanyak 6.006,8 gram berhasil diamankan Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kalimantan Utara pada hari Jumat (19/6/2020), sekitar pukul 11.40 WITA di Perairan Tanjung Pasir Tarakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Narkotika jenis methamphetamine atau sabu sebanyak 6.006,8 gram berhasil diamankan Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kalimantan Utara pada hari Jumat (19/6/2020), sekitar pukul 11.40 WITA di Perairan Tanjung Pasir Tarakan.

Penggagalan penyelundupan dilakukan petugas Bea Cukai Tarakan dengan Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara.

Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah, menuturkan penggagalan penyelundupan ini berkat kerja sama yang telah terbangun antara Bea Cukai Tarakan dengan BNNP Kaltara.

"Kemudian diperoleh informasi mengenai target yang diduga akan membawa NPP melewati perairan Tarakan yang berasal dari Tawau, Malaysia. Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut maka dilakukan analisis," jelas Minhajuddin da;am konferensi pers, Selasa (23/6/2020).

Baca: Aksi Peduli Bea Cukai Riau Dorong Perekonomian Masyarakat Pulau Kijang

Bea Cukai Tarakan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur bersama dengan Tim BNNP Kaltra selanjutnya melakukan tindakan profiling target di laut dengan menggunakan speed boat.

"Dari jarak 3 kilometer dari bibir pantai terlihat adanya speed yang mengapung berwarna hijau putih dengan mesin 200 PK dan berdasarkan informasi tersebut, Tim Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kaltara menghampiri speed dan melakukan penyusuran serta pemeriksaan di daerah perairan Amal Tarakan," ujarnya.

Penindakan tersebut berhasil membekuk dua orang tersangka yang berinisial ES (39) dan EY (36).

Baca: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jateng, Kini Lewat Online Shop

Berita Rekomendasi

"Di tengah targeting pengejaran, tim berantas bergegas menuju speed target yang sedang lego jangkar. Berhasil dilakukan penangkapan target serta mengamankan barang bukti berupa sabu 6.006,8 gram yang disimpan dalam tas berwarna cokelat muda," ungkapnya.

Minhajuddin menyampaikan penindakan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tarakan selama pandemi Covid-19 terus berjalan secara kontinu dan masif dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari buruknya pengaruh narkoba.

Baca: Bea Cukai Rencanakan Buka Lagi Pos Lintas Batas Negara Skouw Jayapura

“Selama masa pandemi masih berlangsung dalam era new normal, kami tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan para petugas dalam menjalankan tugas pengawasan dan pelayanan di tengah masyarakat dengan tetap memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dianjurkan pemerintah,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas