Sinergi Bea Cukai dan TNI AD Gagalkan Upaya Penyelundupan Tekstil Senilai Rp13,6 Miliar
Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan penyelundupan tekstil di Tanjung Gadai, Tebing Tinggi Timur
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, Tanjung Balai Karimun – Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan penyelundupan tekstil di Tanjung Gadai, Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau sebanyak 3.636 roll dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp13.635.000.000 dan potensi kerugian negara sebesar ditaksir mencapai Rp. 6.603.525.945.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengungkapkan kronologi penindakan sinergi tersebut.
“Hal ini bermula pada tanggal 18 Juli 2020 dilakukan penegahan terhadap KM. CH Jaya Bersama di perairan sungai Kampar dengan muatan berupa tekstil sebanyak 952 roll tanpa dilindungi dokumen kepabeanan yang diduga berasal dari Batu Pahat, Malaysia," ujarnya.
Setelah dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut, dari pemeriksaan saksi-saksi, analisis dan olah informasi intelijen atas penegahan tersebut, didapati informasi bahwa sebagian terduga pelaku berada di Tanjung Gadai dan masih terdapat barang bukti yang disimpan di Tanjung Gadai.
Selanjutnya setelah dilakukan pemetaan sebelumnya oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, kemudian pada hari Minggu (16/8/2020) dilakukan sinergi bersama Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis dan Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan di Tanjung Gadai, Kepulauan Meranti, Riau.
“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 7 titik bangunan tempat penimbunan tekstil dan 1 lokasi di hutan. Dan ditemukan juga barang bukti berupa tekstil sebanyak + 2.684 roll dan beberapa box spare parts mobil,” ujar Agus.
Saat ini barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)