Sinergi Bea Cukai dan Polis Diraja Malaysia Gagalkan Upaya Penyelundupan Ekspor Pasir Timah Ilegal
Bea Cukai dan Polis Diraja Malaysia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor pasir timah ilegal di perairan Pengerang, Malaysia.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau bekerja sama dengan Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Pengerang Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil gagalkan penyelundupan pasir timah di perairan Pengerang, Malaysia sebanyak 80 karung dengan berat satuan 50 Kg pada Senin (24/08).
Kepala Kantor Bea Cukai Khusus Wilayah Kepulauan Riau, Agus Yulianto, mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan secara sinergi tersebut.
“Hal ini bermula pada tanggal 18 Agustus 2020, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau melakukan pemantauan atas informasi akan adanya sebuah speed boat yang hendak melintas di sekitar perairan Karang Galang menuju Singapura dengan muatan Pasir Timah. Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh Satgas Kapal Patroli BC 1410 terhadap speed boat tersebut,” ungkap Agus.
Saat dilakukannya pengejaran, anak buah kapal (ABK) speed boat membuang beberapa barang bawaan mereka dan melaju ke arah perairan Malaysia.
Satgas BC 1410 tetap melakukan pengejaran lalu Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan koordinasi dengan pihak PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM agar dapat memberikan bantuan pengejaran terhadap speed boat tersebut. Kemudian Kapal Patroli RH24 PDRM ikut bergabung memberikan bantuan bersama Satgas Kapal Patroli BC 1410 untuk melakukan pengejaran.
Pada saat pengejaran speed boat penyelundup mengkandaskan diri di Perairan Pengerang Malaysia.
“Selanjutnya kapal patroli RH24 PDRM berhasil mendekati dan menegah speed boat yang telah kandas tersebut, serta berhasil menangkap awak kapal yang berusaha melarikan diri. Lalu Satgas Kapal Patroli BC-1410 bersinergi dengan PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM melakukan pemeriksaan atas tegahan speed boat dan muatannya,” tambah Agus.
Mempertimbangkan bahwa penindakan terjadi di wilayah perairan Malaysia, maka atas barang bukti berupa speed boat dan muatan pasir timah sebanyak ±80 karung @50kg dengan total perkiraan nilai RM 650.000,00 beserta ABK yang ditangkap dilakukan pemeriksaan, penelitian pendalaman serta proses lebih lanjut oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM yang diduga melanggar ketentuan dibidang kepabeanan dan imigrasi sesuai peraturan/perundang-undangan yang berlaku di Malaysia. (*)