Bea Cukai Jateng DIY Ungkap Modus dan Merek Rokok Ilegal yang Sering Digunakan Pelaku
Rokok ilegal dengan menggunakan merek-merek tersebut banyak beredar di luar Pulau Jawa seperti Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi,
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Berbagai aksi penindakan rokok ilegal terus digencarkan Bea Cukai demi menekan peredarannya yang menghambat penerimaan negara. Namun, para pelaku rokok ilegal tak kalah gesit. Berbagai modus dilakukan dengan berbagai jenis merek yang diedarkan di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020) mengatakan bahwa berdasarkan survey UGM, peredaran rokok ilegal secara nasional terus mengalami penurunan. Pada tahun 2016 mencapai 12.1%, kemudian turun pada 2018 menjadi 7%. Bea Cukai secara internal juga melakukan survey dengan metode serupa, didapatkan angka peredaran rokok illegal pada tahun 2017 mencapai 10.9% dan pada 2019 turun menjadi 3%.
“Seiring dengan upaya masif yang kami lakukan bersama dengan seluruh pihak, baik upaya pencegahan maupun penegakan hukum, kami berharap dalam survey UGM tahun 2020 ini, angka peredaran rokok illegal kembali turun dan sesuai dengan target Menteri Kuangan, Ibu Sri Mulyani, yaitu dalam kisaran 1%,” ungkapnya.
Sejak Januari hingga Agustus 2020, Bea Cukai Jateng DIY telah berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 32,5 juta batang. Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 30,68% jika dibandingkan periode yang sama tahun 2019, dimana rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 46,89 juta batang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho menyebutkan bahwa modus yang digunakan dalam peredaran rokok ilegal bermacam-macam.
“Dari sisi pelanggarannya, pada umumnya merupakan rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, dan ini yang paling banyak ditemukan,” ujar Arif.
Arif menambahkan, pelanggaran lainnya seperti dilekati pita cukai tapi palsu, antara lain menggunakan “jempel” yaitu kertas fotokopi yang seolah-olah digunakan sebagai pita cukai. Kemudian menggunakan pita cukai bekas dan juga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan lainnya, misalnya pita cukai untuk rokok isi 12 batang digunakan untuk rokok isi 20 batang, pita cukai rokok untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) digunakan untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), sehingga mengubah tarif cukai yang seharusnya dibayar.
“Dari sisi distribusi dan pengiriman, para pelaku kerap menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi, truk barang dengan bak terbuka, truk kontainer hingga Bus AKAP, bahkan medistribusikannya ke pedagang-pedagang kecil di pasar,” jelas Arif.
Penggunaan truk barang yang paling sering digunakan, dengan modus pengangkutan diantaranya, memuat secara penuh dalam truk dengan ditutupi terpal atau penutup lainnya, ada yang memuat bersamaan dengan barang lain seperti buah-buahan atau mebel yang digunakan untuk menutupi muatan rokoknya, ada juga yang mengemas rokok tersebut dalam bentuk barang lain seperti pigura, dimasukkan dalam peti palet dan lainnya.
Arif juga mengungkapkan beberapa merek rokok ilegal yang kerap beredar di pasaran antara lain, Luffman Merah, Luffman, Luffman Silver, Coffee Stick, Luffman Light, Gudang Cengkeh, Duuz, H Mind, Sakura dan Laris Brow. Merek lainnya juga ada dalam jumlah lebih sedikit seperti L4 Bold, Sekar Madu SMD, Laris Brow, SMD, Mildboro, YS Pro Mild, Mildbro Black Blast, Afirca Ice Jack dan masih banyak lagi.
“Rokok ilegal dengan menggunakan merek-merek tersebut banyak beredar di luar Pulau Jawa seperti Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi,” ungkap Arif.