Wujudkan Transformasi Layanan, Bea Cukai Bergabung dengan Mal Pelayanan Publik Yogyakarta
Bea Cukai Yogyakarta turut hadir untuk memberikan pelayanan dan konsultasi terkait informasi ekspor, impor, serta fasilitas kepabeanan dan cukai.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta secara resmi merilis Mal Pelayanan Publik untuk meningkatkan layanan pada masyarakat. Bea Cukai Yogyakarta turut hadir untuk ikut memfasilitasi masyarakat dengan memberikan pelayanan dan konsultasi terkait informasi ekspor, impor, cukai, serta fasilitas kepabeanan dan cukai.
Dalam acara soft launching yang digelar pada Rabu (30/06), Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyampaikan bahwa Mal Pelayanan Publik di Kota Yogyakarta merupakan sebuah transformasi layanan. Mal Pelayanan Publik akan mewujudkan kemudahan masyarakat untuk mengakses layanan terpadu.
“Mal Pelayanan Publik mengintegrasikan semua pelayanan publik sehingga memudahkan masyarakat. Nantinya, masyarakat dapat menyelesaikan berbagai urusan perizinan maupun nonperizinan cukup di satu tempat,” ujar Heroe.
Mal Pelayanan Publik yang memiliki slogan “Untuk Melayani, Bukan Janji, Tapi Pasti” ini terletak di Jalan Kenari No.56, Yogyakarta. Bea Cukai beserta 12 instansi pemerintah lain dan 8 lembaga swasta turut andil dalam memberikan layanan dengan total 33 jenis layanan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik untuk masyarakat khusunya di bidang kepabeanan dan cukai. Dengan adanya Mal Pelayanan Publik, selain memberikan kemudahan layanan, kami berharap juga dapat meningkatkan sinergi antar instansi yang bergabung serta dapat melakukan integrasi proses bisnis,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Joko Santoso.
Mengingat kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli lalu, Pemkot Yogyakarta mengeluarkan jam operasional sementara Mal Pelayanan Publik. Layanan kesehatan dan beberapa layanan lainnya masih buka dengan penyesuaian jam operasional. Sementara itu, layanan Bea Cukai dan beberapa instansi lain ditutup sementara. Hal ini tentu semata-mata untuk menyukseskan tujuan dari PPKM Darurat yaitu menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Covid-19. (*)