Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan 1.567 Paket Pakaian Bekas

Importasi pakaian bekas atau balpres adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan 1.567 Paket Pakaian Bekas
dok. Bea Cukai
Balpres dimusnahkan dengan cara dibakar dalam acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat dari instansi terkait. 

TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan pakaian bekas/balpres sejumlah 1.567 paket yang statusnya telah menjadi barang milik negara sesuai Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-14/MK.6/KN. Pemusnahan tersebut terlaksana pada Selasa (03/07/21) di Tempat Penimbunan Pabean, Bagan Asahan.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki mengatakan balpres yang dimusnahkan berasal dari pelimpahan eks penindakan yang dilakukan Patroli Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan. Barang tersebut terdiri dari 1.000 paket balpres yang ditetapkan menjadi BMN sesuai surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nomor: KEP-31/WBC.02/KPP.MP.05/2020 dan 577 paket balpres yang juga ditetapkan menjadi BMN sesuai surat Keputusan Kepala Kantor KPPBC TMP C Teluk Nibung Nomor: KEP-32/WBC.02/KPP.MP.05/2020 tanggal 31 Januari 2020.

“Kami sisihkan pula sepuluh paket yang dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara dua orang yang masih dalam daftar pencarian orang/DPO. Adapun total nilai perkiraan barang-barang yang mengakibatkan kerugian negara dan dapat berdampak negatif bagi masyarakat tersebut ditaksir sekitar total nilai perkiraan Rp4.701 miliar,” ujarnya.

Balpres dimusnahkan dengan cara dibakar dalam acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat dari instansi terkait, yaitu Kepala KPKNL Kisaran, Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan, Kepala Kepolisian Resort Kota Tanjung Balai, Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Tanjung Balai, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Tanjung Balai Asahan, dan Kepala Desa Bagan Asahan.

Dikatakan Tutut, importasi balpres adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020. Kerugian negara atas balpres dari sisi material tidak bisa dinilai karena merupakan barang larangan.

Sedangkan dari sisi immaterial, menurut Tutut pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagaian besar industri kecil dan menengah (IKM) dan produk tekstil serta konveksi yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT dan konveksi yang tutup yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri.

Dari sisi kesehatan, importasi balpres dikhawatirkan akan membawa penyakit yang dapat menular kepada pemakainya. Selain itu, importasi balpres juga akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas