Hindari Potensi Penyalahgunaan, Bea Cukai Musnahkan Pita Cukai dan Rokok Ilegal
Pemusnahan barang kena cukai ini dilakukan dengan cara membakar habis barang kena cukai berupa bungkus rokok yang telah dilekati pita cukai.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai secara kontinyu menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat ataupun barang yang berpotensi disalahgunakan yang dapat menyebabkan kerugian negara.
“Pemusnahan juga ditujukan untuk menghilangkan nilai guna atas suatu barang sehingga tidak dapat digunakan lagi dan menciptakan keadilan berusaha bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan,” ujar Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.
Pemusnahan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara terhadap pita cukai dari empat perusahaan rokok di Pematangsiantar. Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka pengembalian cukai tahun anggaran 2020.
Pemusnahan barang kena cukai ini dilakukan dengan cara membakar habis barang kena cukai yang dalam hal ini adalah bungkus rokok yang telah dilekati pita cukai. Pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan atas barang kena cukai dilakukan dengan ketentuan pita cukai yang bersangkutan harus dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Perusahaan yang melakukan pemusnahan barang kena cukai tidak akan mengalami kerugian karena terdapat pengembalian cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Total nilai cukai dari pita cukai yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp4,9 miliar.
Sementara itu, pemusnahan terhadap barang ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur. Sebanyak 195.320 batang rokok ilegal senilai Rp199.926.400 yang merupakan hasil penindakan periode Juni 2020 hingga Februari 2021 dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara. Selain itu penindakan terhadap rokok ilegal juga merupakan bagian dari Operasi Gempur untuk menekan peredaran rokok ilegal,” tambah Firman.
Bea Cukai mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk lebih taat aturan bisnis jual beli barang kena cukai (BKC) yang meliputi rokok, MMEA, dan HPTL. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi pelanggaran di sektor cukai baik dalam hal perizinan maupun peredarannya, sehingga penerimaan dari sektor cukai menjadi lebih optimal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
“Selain itu secara persuasif Bea Cukai juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan cukai melalui komunikasi dan publikasi lewat berbagai media. Dengan pemahaman yang meningkat tentu akan mengurangi potensi peredaran rokok ilegal,” pungkas Firman.(*)