Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Lampung dan Malang

Penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam menghindari adanya kerugian negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Lampung dan Malang
dok. Bea Cukai
Bea Cukai Lampung melakukan penindakan terhadap truk bermuatan rokok ilegal di Jalan Tol Trans Sumatera KM.87 pada 26 Juli 2022. Pada hari yang sama, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang menemukan adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merk Siaga Mild, Sendang Biru dan Cengkeh 99 Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 koli dengan total barang sekitar 620 bungkus di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 

TRIBUNNEWS.COM – Jalankan perannya sebagai community protector, Bea Cukai kembali menindak jutaan barang rokok ilegal. Penindakan berhasil dilakukan Bea Cukai masing-masing di Malang dan Bandar Lampung.

Bea Cukai Lampung melakukan penindakan terhadap truk bermuatan rokok ilegal di Jalan Tol Trans Sumatera KM.87 pada 26 Juli 2022. Dalam penindakan tersebut, telah diamankan sebanyak 1,6 Juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa dalam penindakan ini Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan potensi kerugian negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok atas sebesar kurang lebih 1,2 miliar rupiah.

Hatta mengatakan bahwa penindakan dilakukan berawal dari informasi intelijen terakait pengiriman rokok diduga ilegal menggunakan truk dari Jawa menuju Sumatera. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.

Pada hari yang sama, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat kepada jasa ekspedisi yang berada di wilayah pengawasannya.

Hasilnya ditemukan adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merk Siaga Mild, Sendang Biru dan Cengkeh 99 Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 koli dengan total barang sekitar 620 bungkus di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Selanjutnya, tim juga melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan tim mendapatkan adanya pengiriman BKC HT jenis SKM dengan merk Sumber Baru SB, Sumber Baru SBR, Lea Mild, Glori Mild, Sendang Biru Bold, Leo Mild, Sendang Biru, Joss Mild Batara, G.A. Menthol, GA Gold, Apple Mild dan Das Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 29 koli dengan total sekitar 3.246 bungkus.

Berita Rekomendasi

Terakhir pemeriksaan dilakukan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan didapatkan BKC HT jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 79 koli dengan total batang sekitar 7.096 bungkus.

“Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp128.448.000,- dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp74.928.000,-,” ujar Hatta.

Hatta menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam menegakkan peraturan di bidang cukai untuk menghindari adanya kerugian negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas