Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang BTD dan BMN yang Tak Penuhi Standar Persyaratan Impor
Bea Cukai Juanda memusnahkan barang BTD dan BMN yang tidak memenuhi standar persyaratan impor yang dalam kondisi buruk dan kadaluarsa.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Juanda memusnahkan barang tidak memenuhi persyaratan impor yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) serta barang yang menjadi milik negara (BMN). Adapun pemusnahan tersebut dilakukan di perusahaan tempat pengelolaan limbah milik PT Sahabat Agung Sejati, Kabupaten Pasuruan, Selasa (19/03/2024).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari barang BTD dalam kondisi busuk, rusak berat, tidak bernilai ekonomis, kadaluarsa, dan tidak layak konsumsi, serta BMN yang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor.
Baca juga: Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Nganjuk lewat Operasi pasar
“Jadi salah satu upaya kami menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan impor,” ungkap Irwan dalam keterangan persnya, Jumat (22/03/2024).
Terkait lokasi pemusnahan, Irwan menambahkan bahwa pihaknya sengaja melakukan pemusnahan langsung di PT Sahabat Agung Sejati karena memiliki sarana dan prasarana yang lengkap dan metode pemusnahan yang sesuai dengan jenis barang.
“Proses pemusnahan pun masih dalam pengawasan kami. Dengan pemusnahan ini semoga dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh barang-barang tersebut,” tutup Irwan. (*)
Baca juga: Bea Cukai Melalui Kemenkeu Buat Aturan Ini Bantu Perkuat Kerja Sama Perdagangan Indonesia-Korsel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.