Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Taufan: Calon Ketum HIPMI Harus Punya Hati Kepada UKM

calon ketua HIPM periode 2011-2014 harus seseorang yang memiliki cetak biru pengembangan (UKM

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNWS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang UKM HIPMI Jaya, Taufan E.N. Rotorasiko menegaskan calon ketua HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) periode 2011-2014 harus seseorang yang memiliki cetak biru pengembangan usaha kecil menengah (UKM). Pasalnya, UKM terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

“UKM juga lebih kebal terhadap badai krisis ekonomi. Untung saja, agenda semua kandidat ketua umum HIPMI adalah memperkuat UKM sebagai basis perekonomian nasional,” demikian dikatakan Taufan, pada pembukaan Munas HIPMI di Shangri-La Jakarta, Senin (17/10/2011).

Apalagi menurutnya, di tengah perekonomian Amerika Serikat dan Eropa yang lesu akibat badai krisis finansial, Indonesia masih mencetak pertumbuhan ekonomi lebih dari 6,5 persen. “Nah, kontributor utama tingginya angka pertumbuhan itu adalah usaha mikro,” jelasnya.

“Apalagi UKM menyerap tenaga kerja jutaan orang yang tidak tertampung di sektor riil,” imbuh Taufan yang juga Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna dan Gerakan Pemuda Sehat.

Oleh karena itu, pemerintah sejatinya ikut mendukung usaha mikro dengan membuat kebijakan moneter yang mampu mendongkrak perkembangan UKM. Misalnya, tentang rencana pemberlakuan pajak kepada pelaku UKM pada tahun depan. “Hal itu sangat membebani pengusaha mikro,” ujarnya.

Taufan menilai kebijakan pemerintah yang berpihak kepada UKM dibutuhkan supaya pertumbuhan ekonomi tetap berada di level 6,5 persen. “Kami di HIPMI punya pusat pelatihan UKM yang mendorong pengusaha kecil meningkatkan skala usaha mereka supaya tidak layu sebelum berkembang,” ujarnya.

Sebagai gambaran, pemerintah akan menerbitkan peraturan tentang tarif pajak penghasilan (PPh) untuk UKM sebesar 0,5 persen hingga 2 persen dari omzet UKM per tahun. Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2012.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas