Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Operator Tol dan Dinas PU Potensial Digugat karena Jalanan Rusak Parah

Operator jalan tol dan Dinas PU potensial digugat masyarakat karena lambat memperbaiki ruas jalan yang rusak parah pascabanjir.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Operator Tol dan Dinas PU Potensial Digugat karena Jalanan Rusak Parah
Pos Belitung/Edhie
Ilustrasi kerusakan jalan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Setelah sepekan dihempas banjir dahsyat, jalanan rusak di wilayah Jakarta dan sekitarnya menjadi pekerjaan besar yang harus dibereskan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta dan sekitarnya.

Tak ayal, beberapa jalan berlubang kerap membuat kendaraan rusak dan menjadi penyebab kecelakaan.

Ketua Pengurus Harian dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo mengatakan beberapa hari terakhir banyak masyarakat yang menelpon YLKI dan bertanya kemana harus mengadukan jalan berlubang dan menuntut ganti rugi pada siapa?

Dijelaskan Sudaryatmo, masyarakat bisa saja menuntut ganti rugi namun harus dilihat pula jalanan berlubang tersebut masuk dalam jalan tol atau jalan non tol. Apabila jalan berlubang di dalam tol, bisa dituntut ke operator jalan tol menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sementara jika jalan negara bisa menuntut ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun dilihat juga apakah status jalan tersebut jalan negara, provinsi, atau jalan Kabupaten/Kota.

"Kalau di jalan tol bisa dituntut menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ke operator jalan tol, karena statusnya pengguna jalan tol telah membayar. Tapi kalau di jalan non tol, dituntut dengan Undang-undang Pelayanan publik atau Undang-undang Lalin karena masyarakat merupakan konsumen yang membayar pajak," tutur Sudaryatmo, Minggu (27/1/2013).

BERITA TERKAIT

Menurut Sudaryatmo apabila pihak Pemda tidak bisa memperbaiki, maka bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan pihak Pemda yakni membuat peringatan bagi para pengguna jalan.

"Kalau memang alasan Pemda belum bisa memperbaiki karena masih hujan dan percuma melakukan perbaikan saat hujan. Ya bisa dengan bikin peringatan seperti 100 meter lagi jalan berlubang, atau hati-hati jalan berlubang, dan lainnya dengan memberikan rambu, spanduk atau warning," ungkap Sudaryatmo.

Baca Artikel Menarik Sebelumnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas