Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pekanbaru Tetapkan Tinggi Reklame Maksimal 15 Meter

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklam

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pekanbaru Tetapkan Tinggi Reklame Maksimal 15 Meter
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru Nolpitos

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame di Pekanbaru. Perwako itu diundangkan tanggal 28 Februari 2013. Di dalam Perwako tersebut diatur secara detail tentang pemasangan reklame, baik bentuk, letak, ukuran, maupun tinggi reklame.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru, Firdaus Ces melalui Kabid Data dan Informasi, Marsil Harzoni kepada tribun menyebutkan, Perwako tentang reklame itu sudah diterbitkan yakni Perwako Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru.

"Perwako itu udah selesai dan sudah ditandatangani wali kota dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), serta diundangkan oleh tanggal 28 Februari 2013. Tinggal lagi mensosialisasikan kepada pengusaha advertising dan masyarakat," ungkap Marsil.

Tim penyelenggaraan reklame dan tim pengawasan reklame, ulas Marsil, juga sudah terbentuk. Tugas tim penyelenggaraan ini berkaitan dengan izin bangunan reklame dan izin penayangan reklame, sedangkan tim pengawasan bertugas menertibkan reklame.

"Sosialisasi akan dilakukan kepada asosiasi pengusaha reklame, dan dalam ringkup asosiasi mereka sendiri yang akan mensosilisasikan. Sedangkan kami dari Distarubang dan tim reklame juga akan mensosialisasikan kepada pengusaha advertising melalui media massa, dan pengiriman surat kepada pengusaha reklame serta pemanggilan pengusaha reklame," jelas Marsil.

Sampai saat ini, kata Marsil, tim reklame dan Distarubang masih menunggu pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari wali kota tentang izin bangunan reklame dan izin tayang reklame. Apakah izin bangunan reklame di dinas tata ruang dan izin tayang reklame di dinas pendapatan daerah.

BERITA TERKAIT

"Setelah ada pendelegasian wewenang dari wali kota tersebut, serta setelah sosialisasi dilakukan, maka akan diberikan waktu kepada pengusaha reklame untuk membongkar sendiri reklamenya jika tidak sesuai dengan titik koordinat tang ada dalam Perwako. Jika sesuai dengan titik yang ditentukan dalam Perwako, mereka tinggal mengurus izin bangunan reklame dan izin tayang reklame," papar Marsil.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas