Gugatan Churchill Mining ke RI Turun Jadi 1 Miliar USD
Amir menjelaskan, walaupun saat ini berlangsung pengadilan atau tribunal ICSID, pemerintah tetap akan memberikan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered dari Singapura
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Pihak penggugat dalam sengketa arbitrase internasional di International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID), yaitu Churchill Mining dan Planet Mining, ternyata telah "menurunkan" tuntutannya pada Pemerintah RI.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsuddin, dalam konferensi pers di Stamford Raffles Room, Maxwell Chamber 3, Temasek Avenue #16-10, Centennial Tower, Singapura, Senin (13/5/2013).
"Tuntutan penggugat sudah turun 50 persen. Kini menjadi USD 1 miliar. Ini sudah turun sebelum diperiksa. Walaupun masih ada USD 1 miliar, itu mewajibkan seorang menteri harus hadir terus. Kalau kita menghemat BBM karena ingin menyelamatkan Rp 30 triliun. Ini sudah 10 triliun," katanya.
Amir menjelaskan, walaupun saat ini berlangsung pengadilan atau tribunal ICSID, pemerintah tetap akan memberikan jaminan investasi yang baik di Indonesia.
"Sehingga informasi persidangan tribunal bisa terpublikasikan dengan baik. Supaya tidak muncul persepsi yang arahnya keliru, seakan-akan pemerintah berhadapan dengan investor," katanya.
Ia menegaskan, pemerintah, dengan berbagai perangkat perundang-undangan, sangat melindungi investor. Tidak hanya dalam konteks mendorong semangat tumbuhnya investasi yang baik dan sehat, namun juga memberikan perlindungan sesuai aturan yang sudah berjalan.
"Sekarang ada pihak yang mengklaim pihak atau investor yang merasa dirugikan. Itulah yang diuji sekarang. Apakah klaim mereka bahwa mereka merupakan investor, sebagaimana kriteria sesuai pasal-pasal di aturan investasi, sudah tepat mereka gunakan," katanya.
"Di tahap pertama ini, yurisdiksi yang kita gunakan. Mereka harus membuktikan dirinya, bahwa mereka benar-benar investor yang dilindungi perangkat perundang-undangan. Belum masuk kepada materi," katanya menambahkan.
Namun tidak bisa dihindari juga di sesi-sesi awal ini, pemohon, dalam hal ini Churchill dan Planet Mining (selaku bagian dari Churchill), telah membawa seorang expert atau ahli, yaitu Prof Nono Anwar Makarim.
"Itulah yang sedang kami uji. Beliau bukan hanya memberikan opini untuk Churchill, namun juga pernah memberikan artikel di media massa, The Jakarta Post, bulan Agustus 2012," katanya.
Pihak Indonesia melakukan cross examination terhadap apa yang menjadi penjelasan ahli tersebut. Khususnya content antara opini dengan pendapat yang dipublikasikan secara luas di artikel.
"Baru sampai ke sana. Dan masih akan panjang ini. Sampai besok ini hanya berkisar di yurisdiksi," katanya.