Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemkab Sumedang Minta Penghapusan Utang

Pemkab Sumedang mengajukan penghapusan utang ke PT Asuransi Kesehatan (Askes) yang mencapai Rp 20 miliar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemkab Sumedang Minta Penghapusan Utang
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi layanan Askes di rumah sakit Pasar Rebo 

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Pemkab Sumedang mengajukan penghapusan utang ke PT Asuransi Kesehatan (Askes) yang mencapai Rp 20 miliar. Penghapusan utang itu sudah diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) namun belum mendapat jawaban.

"Kami sudah mengajukan penghapusan utang karena dengan kondisi keuangan Pemkab Sumedang, tidak mungkin untuk membayar dan apabila terus berlangsung maka jumlahnya semakin besar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang, Zaenal Alimin, seusai acara peletakan batu pertama pembangunan Mako Polres Sumedang, Senin (10/6/2013).

Menurut Zaenal, utang Pemkab Sumedang kepada PT Askes yang mencapai Rp 20 miliar lebih itu merupakan akumulasi sejak 2004.

"Pemkab membayar secara mencicil tapi tak mungkin bisa dilunasi karena setiap tahun besarnya iuran mencapai Rp 8 miliar," ujar Zaenal.

Menurut Zaenal, jika utang itu dihapuskan maka Pemkab Sumedang akan melakukan pembayaran subsidi dan iuran pemerintah dalam penyelenggaraan askes PNS dan pensiunan. "Jadi kalau utang sudah dihapus maka pembayaran iuran dan subsidi askes tetap dibayar. Sehingga kewajiban Pemkab Sumedang hanya membayar iuran dan bukan lagi berpikir membayar utang," katanya.

Seperti diberitakan Tribun, Senin (10/6/2013), utang Pemkab Sumedang kepada PT Askes terus bertambah. Sampai dengan awal tahun 2013 ini jumlah utang yang dikemplang pemkab mencapai Rp 20 miliar.

"Jumlahnya memang terus bertambah dan sampai saat ini sudah mencapai Rp 20 miliar," kata Kepala PT Askes Cabang Sumedang, Cecep Heri Suhendar.

Berita Rekomendasi

Tunggakan tunjangan askes ini mulai terjadi sejak terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Askes PNS dan pensiunan. Sebelumnya untuk Askes ini menjadi kewajiban PNS yang langsung dipotong 2 persen dari gaji. Kemudian dengan adanya PP Nomor 28, maka pemerintah memberikan subsidi sebesar 2 persen. (std)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas