Uang Biro Perjalanan Pekanbaru di Batavia Hangus
Asita Riau menyatakan, nasib uang perusahaan biro perjalanan sebesar Rp 800 juta yang dititipkan pada maskapai Batavia Air dianggap hangus.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Asosiasi Agen Tour dan Travel Indonesia (Asita) Riau menyatakan, nasib uang perusahaan biro perjalanan atau travel sebesar Rp 800 juta yang dititipkan pada maskapai Batavia Air dianggap hangus.
"Diperkirakan uang travel yang tersangkut di Batavia sekitar Rp800 juta dan itu sudah ditangani oleh kurator, tapi belum jelas juga sampai sekarang," ujar Ketua Asita Riau Ibnu Mas'ud, di Pekanbaru, Minggu (24/6).
Ibnu mengatakan, pihaknya terus memantau berbagai perkembangan maskapai tersebut termasuk penjualan aset Batavia Air termasuk penjualan pesawat jenis Airbus 320 dan lain sebagainya.
Pembayaran utang maskapai tersebut ke perusahaan biro perjalan sudah termasuk yang kesekian kalinya disampaikan dalam rapat kurator, namun tidak bisa diharapkan uang "travel agent" untuk kembali meski tidak utuh.
"Tambah tidak jelas nasibnya, karena Batavia memang murni pailit. Jadi seluruh asetnya disita untuk dijual dan sekarang aset yang dijual itu tidak mecukupi kepada kreditur," ucapnya.
Asita Riau kembali mendesak pemerintah melalui Kementerian Perhubungan agar uang milik biro perjalanan yang dititipkan ke rekening pihak ketiga, bukan di rekening maskapai seperti yang terjadi selama ini.
"Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, jika ada kasus maskapai bangkrut, maka deposit kami tetap aman. Karena uang itu berada di pihak ketiga," katanya lagi.
Budi (35), mengaku menanamkan modal perusahaan tempatnya bekerja Mandiri Tour and Travel dengan menyetor ke rekening Batavia berjumlah Rp10 juta dalam catatan masih utuh.
"Mau bagaimana lagi, siapa yang dituntut. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhir 31 Januari lalu telah memutuskan Batavia pilit. Inilah resiko bisnis dan kami sebagai karyawan harus 'legowo'," ucapnya.
Sebelumnya, kurator telah memproses kepailitan Batavia Air dengan mengundang rapat kreditur pertama untuk pengajuan tagihan termasuk biro perjalan Jumat 15 Februari 2013 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Verifikasi dan pencocokan utang piutang akan dilakukan pada Kamis 14 Maret 2013, jam 09.00 Wib bertempat di pengadilan yang sama.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari kurator Batavia Air terkait uang travel.(ANT/Kompas.com)