Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tindak Pengemplang Pajak Sektor Tambang

Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO) meyatakan siap mendukung langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tindak Pengemplang Pajak Sektor Tambang
(Bangka Pos/Rusmiadi)
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO) meyatakan siap mendukung langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan akan menindak tegas para pengusaha tambang yang mengemplang pajak dan royalti kepada negara.

Ketua Umum APEMINDO, Poltak Sitanggang dalam rilisnya, Senin (8/7/2013) mengatakan,  rencana KPK merupakan langkah maju dalam memperbaiki tata kelola tambang di negeri ini.

"Kami dengan sepenuh hati mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan rencana mereka menindak tegas para pengemplang pajak dan royalti di industri tambang nasional," tuturnya.

Seperti diketahui  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan, sekitar 60 persen perusahaan tambang di Indonesia tak membayar pajak dan royalti kepada negara. KPK bertekad memperkuat regulasi yang ada untuk meningkatkan tata kelola dan penerimaan negara dari sumber daya alam tersebut.

"Hampir 60 persen perusahaan tambang tak bayar pajak dan royalti ke negara. Di Kalimantan, Sulawesi, dan lain-lain," kata Abraham saat
menjadi pembicara dalam acara pembekalan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, di Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Menurut Abraham, banyaknya perusahaan tambang yang mangkir dari kewajibannya membayar pajak karena adanya kesepakatan ilegal dengan aparat dan pejabat di daerah. Hal itu terlihat dari tidak seimbangnya kemajuan di daerah, baik secara infrastruktur maupun ekonomi.

"Monopoli, yang kaya hanya bupati dan pengusaha-pengusaha hitam. KPK harus masuk dan menyelamatkan ini," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Poltak sendiri menegaskan bahwa langkah KPK sangat sejalan dengan prinsip yang dijunjung tinggi oleh APEMINDO yaitu menciptakan tata kelola tambang yang baik dan memastikan kontribusi dari industri tambang yang mempergunakan sumber daya alam negeri ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Itu sangat sejalan dengan prinsip asosiasi kami, prinsip dasar APEMINDO yang merupakan wadah bagi pengusaha tambang mineral nasional. Karena sejak awal kami ada untuk memberikan kontribusi kami buat negeri ini, bukan buat segelintir orang atau golongan saja. Untuk itu kami tidak ragu dan siap bekerjasama dengan KPK terkait dengan hal
tersebut," tandas Poltak.

Lebih jauh, Poltak menyatakan bahwa APEMINDO sejak beberapa waktu lalu juga sudah memperingatkan pemerintah untuk melakukan penertiban izin pinjam pakai hutan sebagai salah satu titik tolak untuk mewujudkan tata kelola tambang yang baik itu.

"Jadi kami rasa ketika KPK menyambut dengan penertiban dari sisi pajak dan royalti maka itu sangat-sangat relevan dengan apa yang kami bangun lewat asosiasi yang kami dirikan," ujarnya.

Namun ia juga berpesan agar KPK tidak hanya menyoroti kinerja pengusaha nasional saja, tetapi juga perusahaan asing yang memegang kontrak karya pertambangan ataupun ikut andil dalam industri tambang di negeri ini.


Karena potensi pengemplang royalti dan pajak tidak hanya dimiliki oleh pengusaha nasional saja, namun potensi itu juga dimiliki oleh para pemegang KK pertambangan dan pengusaha asing yang bermain di Indonesia.

"Pesan kami, KPK nantinya tidak hanya menyoroti kasus yang terjadi di perusahaan nasional saja, atau yang dimiliki pengusaha nasional saja, karena kalau begitu maka kesenjangan yang selama ini ada akan semakin lebar. KPK juga harus berani masuk ke dalam para pemegang Kontrak Karya Tambang yang sudah puluhan tahun mengeruk kekayaan alam negeri kita, harus fair, harus bisa masuk ke semua, kalau tidak langkah itu akan sia-sia saja," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas