Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cadangan Menipis, Kemenperin Dorong Industri Hemat Energi

Kemenperin mengajak seluruh sektor industri untuk melakukan konservasi energi, mengingat sektor industri merupakan pengguna energi terbesar.

Editor: Sanusi
zoom-in Cadangan Menipis, Kemenperin Dorong Industri Hemat Energi
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Perindustrian MS Hidayat (kiri) ditemani Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi (kanan) memperhatikan foto-foto karya Pewarta Foto di Kantor kementrian Perindustrian, Jakarta, Selasa (7/5/2013). Pameran foto bertajuk Membangun Industri Hijau dan talkshow fotografi secara resmi hari ini dibuka oleh Menperin. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak seluruh sektor industri untuk melakukan konservasi energi, mengingat sektor industri merupakan pengguna energi terbesar.

Berdasarkan data Kemenperin, industri menyerap energi sebesar 49,4 persen dari konsumsi nasional. Dengan target pertumbuhan industri yang berkontribusi terhadap PDB Nasional sebesar 30 persen pada tahun 2025, tentunya kebutuhan energi tersebut akan terus bertambah.

“Energi telah menjadi kebutuhan dasar dalam pembangunan industri. Oleh karena itu pemenuhan energi untuk mencapai target pertumbuhan industri menjadi sangat penting,” ujar Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat dalam sambutannya pada acara Sidang Anggota Ke-10 Dewan Energi Nasional (DEN) yang membahas “Program Kebutuhan Energi untuk Sektor Industri” di Ruang Garuda, Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin, 15 Juli 2013.

Sidang Anggota ke-10 DEN dihadiri para Menteri sebagai Anggota Utusan Pemerintah, antara lain Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Pertanian, Menteri Riset dan Teknologi, serta Menteri Perhubungan. Selain itu, Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan yang hadir sebanyak enam orang dari delapan orang anggotanya.

Menurut Hidayat, sumber energi utama di Indonesia hingga saat ini masih berasal dari energi fosil yaitu minyak bumi, batu bara dan gas alam, yang ketersediaannya sudah semakin menipis. Sementara ketersediaan sumber energi baru terbarukan seperti biomassa, tenaga air skala kecil, tenaga surya, dan tenaga angin, masih dalam persentase yang kecil yaitu sekitar 5 persen.

Menyikapi hal tersebut, lanjut Menperin, pemerintah telah mengeluarkan PP No.70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi yang mengharuskan perusahaan pengguna energi yang mengonsumsi lebih dari atau sama dengan 6000 TOE (ton oil equivalent) per tahun wajib melaksanakan audit energi secara berkala.

Kemenperin juga memiliki Strategi Konservasi Energi khususnya diutamakan terhadap industri dengan kategori di atas atau yang biasa disebut industri padat energi.

Berita Rekomendasi

Hasil kajian Kemenperin bersama INDEF pada 2012 menyebutkan bahwa ada 7 sektor industri yang dikategorikan sebagai industri padat energi yaitu industri pupuk, pulp dan kertas, tekstil, semen, baja, keramik dan industri pengolahan kelapa sawit.

Ketujuh industri tersebut umumnya masih boros menggunakan energi. Dalam industri baja, misalnya, penggunaan energi di Indonesia masih sebesar 900 kWh/ton produk, sementara India hanya 600 kWh/ton produk dan Jepang 350 kWh/ton produk.

“Oleh karena itu program efisiensi energi merupakan prioritas pengembangan industri sebagaimana telah dilakukan pada pengembangan kendaraan bermotor melalui teknologi low carbon emission seperti electric car, hybrid, dan bio fuel yang akan mengurangi emisi sekaligus menghemat bahan bakar minyak,” jelasnya.

Untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26 persen apabila dengan upaya sendiri atau 41 persen apabila dibantu oleh donor internasional sesuai komitmen Presiden RI pada Konvensi G20 di Pittsburgh.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Penguatan Strukur Industri, Achdiat Atmawinata memproyeksikan kebutuhan energi untuk sektor industri yang terbesar adalah gas alam pada tahun 2025 nanti yaitu sebesar 1.360 juta British thermal unit (mmbtu) atau 51,2 persen dari total penggunaan energi sektor industri.

“Setelah gas alam, kebutuhan energi untuk sektor industri yang terbesar adalah batu bara dengan porsi sebesar 20,3 persen atau 26,68 juta ton pada 2025. Proyeksi ini dengan skenario Business as Usual,” ujarnya

Jika dengan skenario akselerasi, ditambahkannya, kebutuhan energi untuk sektor industri pada tahun 2025 terjadi peningkatan sekitar 55 persen dari jumlah total kebutuhan energinya. Di tahun tersebut, industri akan membutuhkan gas alam sebanyak 1.553 juta mmbtu dan batu bara sebanyak 53,71 juta ton.

Namun, kebutuhan energi tersebut akan mengalami penurunan apabila semua pihak dapat menjalankan program efisiensi energi. Dalam skenario akselerasi yang disertai dengan efisiensi tercatat bahwa kebutuhan energi rata-rata menurun sebesar 8,6 persen. Pada 2025, kebutuhan gas alam diprediksi sebesar 1.491 juta mmbtu, sementara batu bara sebanyak 33,89 juta ton.

“Khusus pada industri pupuk, skenario ini memperhitungkan efisiensi biaya jika industri melakukan substitusi energi dari gas alam ke batu bara,” imbuhnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas