Awas Tertipu Parsel Cuci Gudang
Kepala Badan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, I Gde Nyoman Suandi mengingatkan pembeli
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kepala Badan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, I Gde Nyoman Suandi mengingatkan pembeli maupun penerima parsel lebaran agar hati-hati pada fenomena parcel cuci gudang.
Suandi, yang sudah enam bulan bertugas di Medan, mengatakan penjual parcel umumnya juga menjual bahan pangan sehari-hari.
"Jadi ada dari mereka yang curang dengan memasukan ke dalam parcel itu makanan dan minuman yang sudah tidak laku, atau bisa juga sudah kedaluwarsa," katanya dalam Diskusi Harian Tribun Medan, di ruang redaksi Jl Wahid Hasyim, Medan, Rabu (17/7/2013).
Ia mengakui parsel cuci gudang juga banyak ditemukan di daerah lain, termasuk di Medan. "Sering juga ditemukan sirup dengan memiliki kandungan manis buatannya melebihi kadar ketentuan hingga lima kali lipatnya," ujarnya.
Apalagi, katanya, parcel dikirim kepada seseorang atau instansi, sehingga yang menikmati bukan si pembeli melainkan orang lain. Sehingga yang mengetahui kualitas barang tersebut bagus atau buruk termasuk yang memakan adalah orang lain.
Suandi menjelaskan, yang harus diperhatikan saat membeli parcel di antaranya, memilih makanan dan minuman yang sudah dikenal atau merek dan produsennya terpercaya. Kemudian, lihat performance maupun tampilannya. "Bagaimana warnanya bagus apa tidak. Selain lihat juga keutuhan kemasannya jangan sampai yang rusak," katanya.
Ia mengaku juga sering menemukan kandungan tidak halal. Yang tak kalah penting, label masih terbaca, kemudian tertulis waktu kedaluwarsanya. "Hati-hati dengan makanan yang mudah packing," ujarnya.
"Selama Ramadan ini BBPOM menambah frekuensi pengawasannya hingga 24 kali. Kalau di bulan-bulan biasanya 14 kali, karena di bulan puasa makanan dan minuman siap saji juga banyak beredar di masyarakat," ungkapnya.
Selama sepekan Ramadan ini, katanya, BBPOM Medan telah mengambil 74 sampling jajanan di seputaran Kota Medan, dan 22 item tidak mengandung zat berbahaya seperti formalin, Boraks, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow.
Formalin dan Boraks, merupakan bahan pengawet. Formalin larutan tanpa warna dan baunya sangat tajam. Boraks senyawa kimia berbentuk kristal lunak. Jika zat ini tertelan, bisa menyebabkan mual, perut terasa panas, muntah, diare, kerusakan jantung, sistem susunan syaraf pusat dan ginjal serta organ tubuh lainnya. Efek itu akan terasa jika tertelan dalam jumlah besar. Namun, makanan yang mengandung formalin dalam jumlah sedikit, akan berdampak jika dikonsumsi terlalu sering.
Makanan yang kerap menggunakan formalin misalnya bakso, mie dan ikan segar. Bahan pangan yang mengandung formalin dan boraks bisa awet selama dua hari, kalau untuk ikan lebih dari tiga hari dan bakso itu tidak basi selama lima hari lebih.
Kemudian Rhodamin B dan Methanyl Yellow terkandung pada zat pewarna makanan, merah dan kuning. Rhodamin B merupakan pewarna sintetis. Biasanya zat ini digunakan pada industri tekstil dan kertas. Bentuknya serbuk kristal merah keunguan. Ketika dalam larutan akan berwarna merah terang berpencar. Rhodamin B digunakan untuk industri yang sama, berbentuk serbuk tapi berwarna kuning kecoklatan.
Makanan yang biasa mengandung Rhodamin B dan Methanyl Yellow seperti kerupuk, cenDol dan jajanan basah lainnya. "Harus hati-hati dengan makanan jajanan yang berwarna mencolok atau terang," ujar Nyoman.
Menurut data BBPOM, selama ini peringkat teratas yang banyak diadukan masyarakat adalah produk kosmetik. "Mereka biasanya mengeluh setelah terkena dampak dari kosmetik yang dipakainya," kata Nyoman.
Peringkat kedua adalah obat tradisional. Menurutnya obat tradisional ini unik. Pabriknya tidak ada tapi produknya beredar luas di mana-mana."Meski sudah dilarang tapi masih muncul. Misalnya jamu Akar Dewa. Namun apabila sudah dilarang masih muncul, itu sudah berurusan dengan hukum," katanya.
Suandi mengatakan, BBPOM Medan hanya memiliki 125 pegawai, yang sebagian bertugas di laboratorium. Oleh karena itu dibutuhkan juga kesadaran masyarakat saat memilih makanan dan minuman yang akan dikonsumsinya.
"Apabila ada makanan dan produsen atau distributor yang melanggar atau dianggap mencurigakan, silakan hubungi bagian pengaduan kami di 0616622968," ujarnya.(yns)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.