10 Tahun Negara Rugi Rp 43,2 T Akibat Pelanggaran HKI
Ketua Umum Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan ( MIAP) Widyaretna Buenastuti menjelaskan kerugian negara terhadap pelanggaran
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan ( MIAP) Widyaretna Buenastuti menjelaskan kerugian negara terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang kala itu diperkirakan mencapai Rp 43,2 triliun dari tahun 2003 sampai 2010.
Pihaknya akan merilis hasil terbaru guna mengukur sejauh mana dampak sosialisasi hingga penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar HKI sejauh ini. "2014 nanti kita update lagi hasil survey terbaru," pungkas Widyaretna, di Hotel Grand Mahakam, Rabu (24/7/2013).
Widyaretna menegaskan edukasi dan sosialisasi ini penting untuk terus dilakukan, sekaligus menyegarkan kembali pemahaman pihak-pihak terkait atau stake holder soal pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
"Sejak 10 tahun MIAP berdiri, perkembangan memang ke arah yang lebih baik soal perlindungan HKI," papar Widyaretna.
Dalam hal ini perlu untuk dipahami bahwa kerugian karena adanya pelanggaran HKI seperti menjual software bajakan tidak saja dilihat dari sisi kepentingan produsen atau pemegak hak cipta, tetapi juga konsumen sebagai pengguna akhir.
"Edukasi dan sosialisasi penting untuk terus dilakukan. Belum lama ini kita lakukan MoU dengan Kemendang soal bagaimana caranya kita bersama-sama meningkatkan pemahaman tentag HKI dan hak konsumen," kata Widyaretna.