FCTC Ancam Pekerja Pabrik Rokok
Mukhyir juga menilai dengan adanya FCTC, rokok tembakau tidak dikategorikan sebagai komoditas
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Mukhyir Hasan Hasibuan menilai aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sama saja menegaskan bahwa industri hasil tembakau tidak diperlakukan sebagai industri prioritas nasional. Mukhyir juga menilai dengan adanya FCTC, rokok tembakau tidak dikategorikan sebagai komoditas strategis perkebunan.
Mukhyir sendiri sudah mengirimkan surat agar SBY tidak menandatangani FCTC.
"Pekerja pabrik rokok sangat rentan menjadi korban lantaran penurunan kesejahteraan akibat berbagai regulasi yang memberatkan industri," ujar Mukhyir kepada wartawan, Minggu (28/7/2013).
Problem yang bakal muncul di tenaga kerja, mulai dari pengurangan pekerja hingga penutupan pabrik. Kalau ini terjadi, tentu PHK besar-besaran tidak bisa dielakkan.
"Tidak harus mengacu kepada peraturan internasional (FCTC). Indonesia telah memiliki berbagai aturan yang mengatur industri hasil tembakau (UU NMo 11 tahun 1995), UU No 26 tahun 2009, PP No 109 Tahun 2012,"kata Mukhyir.
Salah satu yang memberatkan jika FCTC diberlakukan yakni tanaman cengkeh khas Indonesia akan tergusur. Rokok kretek merupakan produk budaya bangsa Indonesia yang menggunakan bahan tambahan cengkeh akan musnah.
"Petani cengkeh dan pekerja rokok kretek akan menjadi korban FCTC. Indonesia tidak sama dengan negara lainnya dalam hal skala, kontribusi dan permasalahan tembakau lainnya," pungkasnya.