Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SBY Diminta Tindak Oknum Penyelundup Timah

Ekspor timah ilegal dari Provinsi Bangka Belitung semakin meresahkan.

Penulis: Sanusi
zoom-in SBY Diminta Tindak Oknum Penyelundup Timah
Stok timah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekspor timah ilegal dari Provinsi Bangka Belitung semakin meresahkan. Akibat ekspor ilegal tersebut, royalti ekspor timah dipastikan menguap karena tidak dibayarkan kepada negara.

Seperti infromasi yang berkembang pihak Bea Cukai Tanjung Priok sendiri baru saja menahan 8 kontainer timah dalam bentuk tin solder yang akan diselundupkan ke luar negeri.

Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), mengatakan praktik penyelundupan timah ke negara tetangga sudah tidak bisa dibendung lagi sebab hampir semua pihak terlibat dan pemerintah seakan tidak peduli atas kejadian tersebut.

"Kalau memang sejumlah pihak otoritas disana tidak terlibat, tidak mungkin hal ini terjadi bertahun-tahun. Pemerintah juga tidak tegas, yang namanya penyelundupan ya harus ditindak," kata Marwan, Rabu (31/7).

Menurut Marwan, selama ini, bahan baku timah diekspor ke sejumlah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

"Smelter di Malaysia dan Singapura masih terus berproduksi, bahan bakunya selama ini dipasok dari Provinsi Bangka Belitung," tegas Marwan.

Marwan juga mendesak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menindak oknum aparat serta pengusaha nakal yang terlibat dalam praktik penyelundupan timah di Provinsi Bangka Belitung.

Berita Rekomendasi

Menurut Marwan, praktik-praktik penyelundupan timah untuk menghindari pembayaran royalti ekspor ke negara maupun daerah penghasil merupakan penyakit lama yang hingga kini belum bisa diberantas oleh pemerintah.

Menurutnya, akibat lemahnya penegakan hukum, pada akhirnya merugikan pemerintah dan pengusaha yang selama ini taat aturan. Marwan berharap pemerintah bisa tegas dalam mengawal dan mengawasi isi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.32/M-DAG/PER/6/2013 tentang Ketentuan Ekspor Timah.

Marwan sendiri menilai upaya pemerintah dalam melakukan hilirisasi komoditas timah di dalam negeri masih setengah hati. Padahal dengan potensi bahan baku timah yang dimiliki Indonesia, khususnya yang ada di Bangka Belitung, sepantasnya Indonesia merajai pangsa pasar produk timah di pasar global.

“Kita punya bahan baku, sementara yang mengolah itu negara lain. Lalu dengan seenaknya mereka (negara lain) mengatur harga. Jangan harap ada hilirisasi industri kalau penyelundupan terus berlangsung," ujarnya.

Dia juga mengkritisi kebijakan pemerintah terkait minerba (mineral dan batubara) yang selama ini hanyafokus pada pertumbuhan ekspor, bukan pada sistem pengelolaan dan pengendalian cadangan minerba yang dimiliki Indonesia.

Berdasarkan penelusuran, sepanjang 2006 cadangan timah yang dimiliki sebesar 900.000 ton. Kalau setiap tahunnya diekspor sebesar 60.000 hingga 90.000 ton, maka cadangan yang dimiliki saat ini hanya tersisa untuk 10 hingga 12 tahun ke depan.

Pemerintah sendiri telah melarang ekspor timah yang tidak terdaftar di lantai bursa berjangka komoditas di dalam negeri. Eksportir timah yang tak mendaftar pun akan dicabut izin ekspornya. Penerapan aturan ini sejalan dengan diterbitkannya Permendag No.32/M-DAG/PER/6/2013 tentang Ketentuan Ekspor Timah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas