Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

SBY Diminta Tindak Oknum Penyelundup Timah

Ekspor timah ilegal dari Provinsi Bangka Belitung semakin meresahkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sanusi

Dalam masa diberlakukannya Permendag tersebut, eksportir timah memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri ke bursa berjangka dalam negeri.

"Kalau tidak terdaftar, ya tidak bisa ekspor lagi. Sekarang kan eksportirnya itu harus menjadi eskportir terdaftar bursa. Jadi yang ekspor selama ini sudah dicabut izinnya otomatis, harus dengan izin ekspor baru yang terdaftar di bursa," kata Bachrul.

Menurutnya, sejauh ini beleid tersebut sudah disosialisasikan kepada eksportir timah. Saat ini, sejumlah eksportir masuk dalam tahap pendaftaran ke bursa untuk mendapatkan nomor rekomendasinya.

"Jadi ya sebetulnya sama saja seperti dulu, hanya ganti baju saja. Izin di Kemendag sih bisa hanya sehari saja. Tapi mereka harus daftar juga ke bursa untuk bisa ekspor," serunya.

Dengan ketentuan yang baru ini diharapkan bakal ada referensi harga yang lebih baik. Selama ini perusahaan hanya berjalan sendiri-sendiri sehingga tidak diketahui pada satu titik, berapa harga dari perdagangan itu.

"Kalau dulu kan mereka sendiri-sendir, Di titik di mana kita tidak tahu. Nah, sekarang harus diproses, sehingga membentuk harga, penentuan harganya deal-nya di bursa. Harga inilah yang nanti akan menentukan harga dunia nanti referensinya di kita," tuturnya.

Sekedar informasi, volume ekspor timah Indonesia sebagai eksportir terbesar dunia, Juni lalu naik ke level tertinggi sejak 18 bulan lalu. Ekspor ingot dan solder melonjak 20 persen ke level 11.111,4 metrik ton dibanding Mei lalu yang tercatat sebesar 9.242,05 ton. Lonjakan ekspor itu karena perusahan-perusahaan pemilik smelter memanfaatkan peluang sebelum standar ekspor yang lebih ketat diberlakukan pada bulan ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Data Kementerian Perdagangan menyebutkan, angka tersebut adalah yang tertinggi sejak Desember 2011, ketika penjualan mencapai 15.102,8 ton. 

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan yang dirilis 28 Juni lalu, menaikkan batas kandungan timah yang boleh diekspor. Tapi ketentuan baru itu melonggarkan batas kandungan timbal pada timah hingga 300 parts per million (ppm) atau 0,03 persen, yang sebelumnya dibatasi 100 ppm, dan mencabut batas kandungan logam lain termasuk kadmium.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas