Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SBY Diminta Tindak Oknum Penyelundup Timah

Ekspor timah ilegal dari Provinsi Bangka Belitung semakin meresahkan.

Penulis: Sanusi
zoom-in SBY Diminta Tindak Oknum Penyelundup Timah
Stok timah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekspor timah ilegal dari Provinsi Bangka Belitung semakin meresahkan. Akibat ekspor ilegal tersebut, royalti ekspor timah dipastikan menguap karena tidak dibayarkan kepada negara.

Seperti infromasi yang berkembang pihak Bea Cukai Tanjung Priok sendiri baru saja menahan 8 kontainer timah dalam bentuk tin solder yang akan diselundupkan ke luar negeri.

Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), mengatakan praktik penyelundupan timah ke negara tetangga sudah tidak bisa dibendung lagi sebab hampir semua pihak terlibat dan pemerintah seakan tidak peduli atas kejadian tersebut.

"Kalau memang sejumlah pihak otoritas disana tidak terlibat, tidak mungkin hal ini terjadi bertahun-tahun. Pemerintah juga tidak tegas, yang namanya penyelundupan ya harus ditindak," kata Marwan, Rabu (31/7).

Menurut Marwan, selama ini, bahan baku timah diekspor ke sejumlah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

"Smelter di Malaysia dan Singapura masih terus berproduksi, bahan bakunya selama ini dipasok dari Provinsi Bangka Belitung," tegas Marwan.

Marwan juga mendesak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menindak oknum aparat serta pengusaha nakal yang terlibat dalam praktik penyelundupan timah di Provinsi Bangka Belitung.

Berita Rekomendasi

Menurut Marwan, praktik-praktik penyelundupan timah untuk menghindari pembayaran royalti ekspor ke negara maupun daerah penghasil merupakan penyakit lama yang hingga kini belum bisa diberantas oleh pemerintah.

Menurutnya, akibat lemahnya penegakan hukum, pada akhirnya merugikan pemerintah dan pengusaha yang selama ini taat aturan. Marwan berharap pemerintah bisa tegas dalam mengawal dan mengawasi isi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.32/M-DAG/PER/6/2013 tentang Ketentuan Ekspor Timah.

Marwan sendiri menilai upaya pemerintah dalam melakukan hilirisasi komoditas timah di dalam negeri masih setengah hati. Padahal dengan potensi bahan baku timah yang dimiliki Indonesia, khususnya yang ada di Bangka Belitung, sepantasnya Indonesia merajai pangsa pasar produk timah di pasar global.

“Kita punya bahan baku, sementara yang mengolah itu negara lain. Lalu dengan seenaknya mereka (negara lain) mengatur harga. Jangan harap ada hilirisasi industri kalau penyelundupan terus berlangsung," ujarnya.

Dia juga mengkritisi kebijakan pemerintah terkait minerba (mineral dan batubara) yang selama ini hanyafokus pada pertumbuhan ekspor, bukan pada sistem pengelolaan dan pengendalian cadangan minerba yang dimiliki Indonesia.

Berdasarkan penelusuran, sepanjang 2006 cadangan timah yang dimiliki sebesar 900.000 ton. Kalau setiap tahunnya diekspor sebesar 60.000 hingga 90.000 ton, maka cadangan yang dimiliki saat ini hanya tersisa untuk 10 hingga 12 tahun ke depan.

Pemerintah sendiri telah melarang ekspor timah yang tidak terdaftar di lantai bursa berjangka komoditas di dalam negeri. Eksportir timah yang tak mendaftar pun akan dicabut izin ekspornya. Penerapan aturan ini sejalan dengan diterbitkannya Permendag No.32/M-DAG/PER/6/2013 tentang Ketentuan Ekspor Timah.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi sebelumnya menuturkan, aturan tersebut diterbitkan sejak tanggal 28 Juni lalu dan berlaku pada 1 Juli 2013. Pemberlakuan efektifnya sendiri akan dimulai pada 30 Agustus 2013 mendatang.

Dalam masa diberlakukannya Permendag tersebut, eksportir timah memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri ke bursa berjangka dalam negeri.

"Kalau tidak terdaftar, ya tidak bisa ekspor lagi. Sekarang kan eksportirnya itu harus menjadi eskportir terdaftar bursa. Jadi yang ekspor selama ini sudah dicabut izinnya otomatis, harus dengan izin ekspor baru yang terdaftar di bursa," kata Bachrul.

Menurutnya, sejauh ini beleid tersebut sudah disosialisasikan kepada eksportir timah. Saat ini, sejumlah eksportir masuk dalam tahap pendaftaran ke bursa untuk mendapatkan nomor rekomendasinya.

"Jadi ya sebetulnya sama saja seperti dulu, hanya ganti baju saja. Izin di Kemendag sih bisa hanya sehari saja. Tapi mereka harus daftar juga ke bursa untuk bisa ekspor," serunya.

Dengan ketentuan yang baru ini diharapkan bakal ada referensi harga yang lebih baik. Selama ini perusahaan hanya berjalan sendiri-sendiri sehingga tidak diketahui pada satu titik, berapa harga dari perdagangan itu.

"Kalau dulu kan mereka sendiri-sendir, Di titik di mana kita tidak tahu. Nah, sekarang harus diproses, sehingga membentuk harga, penentuan harganya deal-nya di bursa. Harga inilah yang nanti akan menentukan harga dunia nanti referensinya di kita," tuturnya.

Sekedar informasi, volume ekspor timah Indonesia sebagai eksportir terbesar dunia, Juni lalu naik ke level tertinggi sejak 18 bulan lalu. Ekspor ingot dan solder melonjak 20 persen ke level 11.111,4 metrik ton dibanding Mei lalu yang tercatat sebesar 9.242,05 ton. Lonjakan ekspor itu karena perusahan-perusahaan pemilik smelter memanfaatkan peluang sebelum standar ekspor yang lebih ketat diberlakukan pada bulan ini.

Data Kementerian Perdagangan menyebutkan, angka tersebut adalah yang tertinggi sejak Desember 2011, ketika penjualan mencapai 15.102,8 ton. 

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan yang dirilis 28 Juni lalu, menaikkan batas kandungan timah yang boleh diekspor. Tapi ketentuan baru itu melonggarkan batas kandungan timbal pada timah hingga 300 parts per million (ppm) atau 0,03 persen, yang sebelumnya dibatasi 100 ppm, dan mencabut batas kandungan logam lain termasuk kadmium.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas