Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Meski Rugi, Pertamina Tidak akan Berani Naikkan Harga Elpiji 12 Kg

Sofyano menilai Pertamina tidak ada usaha bangkit dari keterpurukan tersebut

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Meski Rugi, Pertamina Tidak akan Berani Naikkan Harga Elpiji 12 Kg
Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha
Seorang pekerja menyusun tabung gas 12 kilogram di Agen Resmi LPG Pertamina PT Djakfar Bersaudara, Bandar Lampung, Kamis (21/02/2013). Ternyata, rencana PT Pertamina untuk menaikkan harga gas elpiji kemasan 12 kilogram sebesar 36,2 persen pada Maret 2013 mendatang belum banyak diketahui para agen elpiji di Bandar Lampung. (Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai direksi Pertamina takut menaikkan harga elpiji 12 kilogram. Meski tahun lalu Pertamina rugi Rp 5 triliun akibat subsidi elpiji 12 kilogram, namun Sofyano menilai Pertamina tidak ada usaha bangkit dari keterpurukan tersebut.

"Pertamina belum berani melakukan aksi korporasi menaikan harga jual elpiji 12 kilogram walau terbukti BUMN ini harus rugi sebesar Rp 5 Triliun per tiap tahunnya" ujar Sofyano Zakaria, Minggu (4/8/2013)

Sofyano menjelaskan Elpiji 12 kilogram bukanlah barang bersubsidi, sehingga pemerintah harusnya tidak boleh mengintervensi Pertamina dengan melarang BUMN energi ini menyesuaikan atau menaikan harga jual elpiji 12 kilogram.

"Elpiji 12 kilogram adalah produk bebas yang jual belinya bisa mengikuti mekanisme pasar maka otomatis pemerintah tidak bisa melarang Pertamina melakukan penaikan harganya," jelas Sofyano.

Penyesuaian harga elpiji 12 kilogram pada dasarnya adalah tindakan korporasi dan mengingat Pertamina adalah sebuah PT Persero dan elpiji 12 kilogram tidak ditetapkan Pemerintah sebagai elpiji bersubsidi.

Karena hal tersebut Sofyano menilai penyesuaian harga jualnya adalah murni aksi korporasi yang pada hakekatnya tidak memerlukan izin Pemerintah lagi sepanjang penyesuaiannya tersebut telah ditetapkan dan disetujui oleh RUPS Pertamina.

"Apalagi RUPS Pertamina adalah menteri BUMN , dengan demikian jika penyesuaian harga sudah disetujui RUPS maka berarti Pemerintah telah setuju untuk dilakukannya Penyesuaian harga jual dalam arti kata menaikan atau menurunkan harga jual," ungkap Sofyano.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas