Kebijakan Kredit Kendaraan Makin Ketat
Pengetatan aturan uang muka atau down payment (DP) untuk kredit kendaraan bermotor sudah berjalan sejak tahun lalu
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengetatan aturan uang muka atau down payment (DP) untuk kredit kendaraan bermotor sudah berjalan sejak tahun lalu. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memeriksa kemungkinan adanya perusahaan multifinance yang menyiasati aturan.
Aturan tersebut mengharuskan calon pembeli membayar DP 20% untuk pembiayaan sepeda motor dan uang muka 25% jika ingin membeli mobil. Akibatnya, pembiayaan kendaraan bermotor di perusahaan multifinance melambat sejak aturan ini berlaku.
OJK mengaku mendapatkan laporan bahwa ada perusahaan multifinance yang menyiasati aturan ini. Sehingga calon pembeli tetap ringan membayar DP. Itu sebabnya regulator kini sedang memelototi industri multifinance. "Kami sedang periksa multifinance yang melakukan modus pengembalian untuk DP sehingga mengurangi maksud aturan," kata Muliaman D Hadad, Dewan Komisioner OJK pada Kamis (15/8/2013).
Kerjasama ini melibatkan Bank Indonesia (BI) untuk membantu pengawasan pada bank yang memiliki anak usaha multifinance. OJK menyayangkan jika praktik tersebut terjadi di lapangan. Muliaman mengaku, belum memastikan jatidiri perusahaan multifinance yangmelakukan praktik ini.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank II OJK, mengatakan, regulator telah menurunkan tim untuk mengecek kebenaran kabar itu di lapangan. Tak hanya mengandalkan laporan, tim ini juga melakukan survei di lapangan. "Jika terbukti benar, perusahaan itu akan langsung diberikan surat peringatan," terang Dumoly.
Regulator memberlakukan aturan ini dengan tujuan menjaga kesehatan perusahaan agar tidak mengalami risiko ketika kondisi ekonomi atau keuangan perusahaan memburuk. Kondisi perusahaan yang sehat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada multifinance. Di sisi lain, pembiayaan juga mengucur pada debitur yang layak menerimanya.
Sri Wahyuni Widodo, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan, umumnya pengaduan yang datang ke OJK adalah penarikan kendaraan yang umumnya tidak diterima oleh konsumen.
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mencatat, hingga Agustus 2013, ada 2.779 pengaduan ke call center OJK. Dari total 381 pengaduan, sekitar 236 aduan berasal dari industri keuangan non bank (IKNB) yang didominasi aduan asuransi dan multifinance. (Mona Tobing)